Sinergitas FKLL dan P3DW Kabupaten Garut Sukseskan Rangkaian Bulan Sadar Pajak 2024

- Publisher

Selasa, 25 Juni 2024 - 15:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAB. GARUT — Pusat Pengelola Pendapatan Daerah (P3D) wilayah Kabupaten Garut, dalam rangka Pelaksanaan Bulan Sadar Pajak 2024, menggandeng Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL) Kabupaten Garut secara sinergi melakukan Giat Operasi Gabungan Razia Kendaraan Tidak Mendaftar Ulang (KTMDU) bagi pengendara kendaraan sepeda motor (R2) dan Mobil (R4) di wilayah hukum Kabupaten Garut.

Guna memantapkan kegiatan tersebut, FKLL KabupatenGarut melaksanakan Rapat yang berlangsung pada tanggal 26 Juni 2024 di ruang rapat Kantor Bersama Samsat Kabupaten Garut, dimana dalam kegiatan tersebut dilakukan pembahasan terkait dengan Teknis dan Pelaksanaan Operasi Gabungan Razia KTMDU dan Action Plan yang terkait dengan Aksi Kampanye Keselamatan Lalu Lintas yang menjadi concern FKLL Kabupaten Garut dalam melakukani Upaya Pencegahan Kecelakaan Lalu Lintas dan Penumpang Umum.

Baca Juga :  Pj Gubernur Jabar Optimistis Darurat Sampah Segera Berakhir

Giat Operasi Gabungan Razia KTMDU yang dilaksanakan mulai pada tanggal 10 Juni 2024 di Kabupaten Garut ini tersebut menjadi Action Plan FKLL Kabupaten Garut dimana didalamnya akan dilakukan Kampanye Keselamatan dengan Tagline “Tertib Lalu Lintas yang Berkeselamatan”, sebagai salah satu upaya pencegahan kecelakaan lalu lintas. Salah satu Action Plan tersebut yaitu dengan Pelunasan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dimana secara Otomatis akan melunasi SWDKLLJ yang berfungsi memberikan Kepastian Jaminan apabila Kendaran tersebut mengalami kecelakaan yang menimbulkan korban luka-luka maupun jiwa.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas. 

Editor : Dhardiana

Sumber Berita : Humas Jasa Raharja

Berita Terkait

Wagub Erwan Canangkan Wakaf Digital, Cocok dengan Kebiasaan Generasi Muda
Jalan Sehat, Kuis, hingga Doorprize Meriahkan Cibeureum Wetan Walkers
KAI Commuter Tingkatkan Kenyamanan Pengguna Commuter Line Walahar dan Jatiluhur Dengan Operasikan Hall Baru Stasiun Cikampek
KAI Daop 2 Bandung Siap Layani Pelanggan Pada Libur Akhir Pekan Dan Tahun Baru Islam 1448 H
Jumlah Pengguna Meningkat saat Libur Panjang
KAI Daop 2 Bandung Jalin Silaturahmi Bersama Komunitas Railfans, Perkuat Kolaborasi
Jajaran Manajemen KAI Daop 2 Bandung Pastikan Keselamatan Perjalanan KA
Penumpang Commuter Line Lokal Bandung Lebaran 2026 Tumbuh 6% Dibanding Tahun Lalu
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 06:59 WIB

Ketika Anak Jadi Duta Kecil Kesehatan Gigi bagi Keluarga dan Lingkungan

Kamis, 3 September 2026 - 15:28 WIB

Karya Kreator Uqi Mejeng di Bandara Husein, Bukti Talenta Disabilitas Mampu Bersaing

Kamis, 3 September 2026 - 12:45 WIB

Cegah Bahaya Kelistrikan, PLN Ingatkan Jarak Aman Bangunan dari Jaringan Listrik

Selasa, 1 September 2026 - 14:57 WIB

Festival Olahraga Tradisional Rancasari, Kenalkan Permainan Rakyat kepada Generasi Muda

Selasa, 1 September 2026 - 07:04 WIB

Wagub Erwan Canangkan Wakaf Digital, Cocok dengan Kebiasaan Generasi Muda

Minggu, 30 Agustus 2026 - 09:06 WIB

Jalan Sehat, Kuis, hingga Doorprize Meriahkan Cibeureum Wetan Walkers

Minggu, 9 Agustus 2026 - 21:06 WIB

Operasi Gabungan Gagalkan Penyelundupan 1,3 Ton Ketamine Di Perairan Natuna

Minggu, 2 Agustus 2026 - 17:22 WIB

Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kebakaran KM Mutiara Sentosa II di Perairan Sumenep

Berita Terbaru