“40 persen di awal, sisanya di 2024. Tapi 40 persen ini tidak mutlak, tergantung kebutuhan. Jangan sampai setelah diserahkan, mengendap malah tidak efektif. Malah jadi temuan. Jadi harus betul-betul (sesuai kebutuhan) 40 persen itu,” imbuhnya.
Disinggung mengenai kapan alokasi dana hibah tersebut bakal diserahkan kepada KPU dan Bawaslu, Iip mengungkapkan akan dilakukan setelah APBD Perubahan (APBD-P) 2023 yang kini tengah dibahas antara TAPD dan DPRD Jabar selesai dan disepakati.
“Pencairan setelah ketok palu perubahan (APBD Perubahan 2023),” tuturnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sejumlah Kabupaten/Kota Rawan Politik Uang
Iip menambahkan, beberapa kota/kabupaten rawan politik uang jelang perhelatan Pemilu 2024 mendatang. Maka dari itu, pihaknya bersama KPU dan Bawaslu akan terus melakukan pengawasan dan menindaklanjuti indikasi temuan yang mengarah pada situasi tersebut.
“Bawaslu sudah meng-share, kerawanan Pemilu itu yang cukup agak banyak kaitan dengan money politic. Itu beberapa kabupaten yang kita awasi dan tindaklanjuti. Permainan uang masih tinggi di Jawa Barat, tapi di beberapa kota/kabupaten. Itu sedang kita eliminir dan lihat perkembangannya,” ucapnya.
Dia berharap, melalui kolaborasi dengan stakeholder terkait. Diharapkan kerentanan politik uang dapat dicegah dan tidak lagi marak di Jawa Barat.
“Kolaborasi, KPU, Bawaslu, aparat penegak hukum,” tandasnya.
Penulis : Ton
Editor : Maura Dzakiya
Halaman : 1 2


















