Selain pembahasan internal perusahaan, Rakernas ini juga dihadiri oleh Subkoordinator Bidang Pembinaan Organisasi Pekerja Kementerian Ketenagakerjaan, Oloan Nadeak, yang memberikan paparan mengenai harmonisasi hubungan pekerja dan perusahaan, khususnya dalam perspektif hak dan kewajiban.
Agenda tahunan ini juga mencakup penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama yang difasilitasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan, serta penyampaian materi lain dari narasumber internal dan eksternal perusahaan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Editor : Shireni
Sumber Berita : Humas Jasa Raharja
Halaman : 1 2


















