BANDUNG — PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat kembalimelaksanakan kegiatan Jasa Raharja Mengajar di lingkungan Kampus Universitas Indonesia Membangun (Inaba) Kota Bandung pada tanggal 06 Juni 2024dengan tema “Pentingnya Peran Masyarakat Dalam Membayar Pajak Kendaraan Bermotor Merupakan Upaya Negara Memberikan Perlindungan Dasar Kepada Msayarakat.
Sebagai narasumber, Anggi Anggara Putra selaku Staf Administrasi TK I Samsat Bandung I Pajajaranmemberikan sosialisasi tentang tugas pokok dan fungsi dari Jasa Raharja. Jasa Raharja sebagai asuransi sosial memiliki tanggung jawab untuk mengelola dana pertanggungan penumpang dan dana kecelakaan lalu lintas jalan sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 dan Undang-Undang Nomor 34 tahun 1964.
Sesuai dengan kedua Undang-undang tersebut, Jasa Raharja memberikan santunan kepada korban kecelakaan yang meninggal dunia, cacat tetap, dan luka-luka sebagai akibat kecelakaan alat angkutan lalu lintas jalan baik di darat, laut, maupun udara. Santunan tersebut berasal dari dana luran Wajib yang dikutip melalui tiket angkutan umum dan dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahunnya di kantor Bersama Samsat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Turut hadir juga dalam kegiatan tersebut Bapak Kasirselaku Dosen yang memberikan support terhadap kegiatan ini. Rangkaian kegiatan Jasa Raharja Mengajar ini adalah merupakan salah satu bentuk Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PT Jasa Raharja kepada masyarakat khususnya kepada Mahasiswa.
Karena pada usia tersebut banyak yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas serta untuk meningkatkan kerjasama kepada Universitas/Institut yang telah melakukan kerja sama.PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.
Editor : Dhardiana
Sumber Berita : Humas Jasa Raharja