Keberhasilan perbaikan fundamental yang berlangsung secara berkelanjutan itupun, jelas Gema, menjadi dasar bagi Pemerintah menarik PT INTI untuk bergabung ke dalam Holding Operasional Danantara. Momen tersebut pun terealisasi sejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara pada 24 Februari 2025, yang menyebutkan mengenai kewenangan pengelolaan BUMN diberikan pada Menteri BUMN selaku Pemegang Saham Seri A Dwiwarna dan Badan Pengelola Investasi Danantara selaku Pemegang Saham Seri B.
Selain itu, Pemerintah pun memperkuat regulasi tersebut melalui penerbitan sejumlah beleid yang di antaranya mengatur mengenai pengalihan 349.999 Saham Seri B PT INTI serta penyertaan modal negara pada BPI Danantara. Selanjutnya, terhitung sejak ditetapkannya regulasi tersebut maka komposisi Pemegang Saham PT INTI terdiri dari 1 lembar Saham Seri A milik Negara Republik Indonesia dan 349.999 lembar Saham Seri B milik PT Biro Klasifikasi Indonesia.
“Harapannya, dengan bergabungnya PT INTI di Holding Operasional Danantara dapat mendorong Perseroan untuk berkontribusi secara optimal dalam mendukung program-program Asta Cita Pemerintah,” ucap Gema.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis : Adi
Editor : Shireni
Halaman : 1 2


















