Poin-Poin Penting Kebijakan Haji 2023, Mulai Biaya sampai Masa Tinggal Jamaah

- Publisher

Senin, 20 Februari 2023 - 08:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Agama dan DPR telah menyepakati kebijakan-kebijakan yang bakal dilakukan untuk suksesnya penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444 H/2023 M.

Kesepakatan ini berhasil diambil setelah melakukan pembahasan secara maraton dan diputuskan pada Rapat Penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2023 di Jakarta, Rabu (15/02).

Banyak kesepakatan penting yang diambil dari pembahasan tersebut. Di antara yang paling menyita perhatian adalah besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayar oleh jamaah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu disepakati juga terkait masa tinggal jamaah di Arab Saudi dan juga konsumsi yang akan didapatkan jamaah selama melaksanakan ibadah haji.

Berikut poin penting kesepakatan yang dihasilkan antara Pemerintah dan DPR yang dihasilkan dalam Rapat Panja Komisi VIII DPR RI tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah haji tahun 2023:

  1. Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 M rata-rata per jamaah haji reguler adalah Rp90.050.637,26
  2. Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung dan dibayarkan jamaah adalah Rp49.812.700,26 atau 55,3% meliputi biaya penerbangan, biaya hidup, dan sebagian biaya paket layanan masyair
  3. Penggunaan nilai manfaat per Jamaah adalah sebesar Rp40.237.937 atau 44,7% meliputi akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan Armuzna, perlindungan, dokumen perjalanan, dan komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri
  4. Penggunaan dana nilai manfaat keuangan haji secara keseluruhan sebesar Rp8.090.360.327.213,67
  5. Jamaah haji lunas tunda tahun 2020 sebanyak 84.609 jamaah yang diberangkatkan pada tahun 2023 tidak dibebankan tambahan biaya pelunasan
  6. Jamaah haji lunas tunda tahun 2022 sebanyak 9.864 jamaah yang diberangkatkan pada tahun 2023 dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp9,4 juta
  7. Jamaah haji tahun 2023 sebanyak 106.590 orang dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp23,5 juta
  8. Jumlah lama masa tinggal jamaah haji di Arab Saudi sebanyak 40 hari
  9. Jumlah makan di Madinah sebanyak 18 kali dan di Makkah sebanyak 44 kali (termasuk 4 kali pada dua hari menjelang Armuzna)
  10. Menu katering untuk jamaah haji harus bercitra rasa Nusantara dan berbahan baku serta pekerjanya berasal dari Indonesia
  11. Biaya hidup (Living Cost) bagi jamaah haji, PHD, dan KBIHU dikembalikan dalam mata uang Rupiah
  12. Petugas haji tidak mendapat dukungan dari dana nilai manfaat keuangan haji sehingga besaran Bipih sama dengan besaran BPIH
  13. Jumlah kuota untuk pengawas adalah sebanyak 4 persen dari jumlah kuota petugas atau sebanyak 168 orang yang terdiri dari 67 orang pengawas internal dan 168 pengawas eksternal.
Baca Juga :  Indeks Kebebasan Pers Jabar 2023 Peringkat Dua Nasional

Sementara pada tahun 2023, Indonesia mendapatkan kuota jamaah haji sebanyak 221.000 jamaah yang terdiri dari 203.320 jamaah haji reguler, 17.680 jamaah haji khusus dan 4.200 kuota untuk petugas haji.

Baca Juga :  Asyik Pemerintah Gratiskan KCJB Selama 90 Hari, Dimulai 18 Agustus 2023 Nanti

Berita Terkait

Tingkatkan Sinergi dan Kolaborasi, Jasa Raharja dan Korlantas Polri Gelar Monev Penegakan Hukum TW IV 2024 di Kepulauan Riau
Rivan A. Purwantono: JR Muda, Kunci Transformasi dan Keberlanjutan Jasa Raharja di Masa Depan
Rivan A. Purwantono: Jalur Arteri Jadi Fokus Utama dalam Pengelolaan Mudik Nataru
Survei Kesiapan Nataru: Jasa Raharja, Korlantas Polri, dan Stakeholder Terkait Matangkan Rekayasa Lalu Lintas di Jawa Tengah
Pastikan Kesiapan Operasi Lilin Lodaya 2024, Jasa Raharja dan Korlantas Polri Survei Jalur Nataru di Jawa Barat
Penuhi 64 Kriteria, Jasa Raharja Terima Sertifikasi SMK3 dari Kemnaker RI
Pastikan Kelancaran Nataru, Jasa Raharja dan Korlantas Polri Gelar Survei Kesiapan Pengamanan di Jalan Tol hingga Pelabuhan Merak
Ekosistem Pembiayaan Peternak Domba Inisiasi OJK Mulai Tunjukkan Hasil

Berita Terkait

Senin, 9 Desember 2024 - 11:38 WIB

Jasa Raharja Bersama Tim Pembina Samsat Garut Sosialisasikan Program Promo Akhir Tahun Pajak Kendaraan di Radio Intan Garut

Minggu, 8 Desember 2024 - 13:33 WIB

Jasa Raharja Jawa Barat Turut Dalam Giat Refresh Penanganan Kecelakaan Lalulintas Untuk Anggota Senkom Mitra Polri

Jumat, 6 Desember 2024 - 12:43 WIB

Jasa Raharja Bersama Polresta Bandung Gelar Pelatihan Penanganan Gawat Darurat (PPGD) Di Wilayah Kecamatan Nagreg

Rabu, 4 Desember 2024 - 17:06 WIB

Jasa Raharja Lakukan Sosialisasi Promo Akhir Tahun Pajak Kendaraan Bermotor Bersama Dengan Tim Pembina Samsat Kabupaten Purwakarta

Selasa, 3 Desember 2024 - 18:04 WIB

Koordinasi Jasa Raharja dengan Bapenda SamsatBandung I Rancaekek

Selasa, 3 Desember 2024 - 17:00 WIB

Jasa Raharja Tasikmalaya Hadiri Sosialisasi Promo Akhir Tahun Pajak Kendaraan di Radio Kei Love FM Tasikmalaya

Selasa, 3 Desember 2024 - 16:57 WIB

Jasa Raharja Indramayu Hadiri Sosialisasi Promo Akhir Tahun 2024 Pajak Kendaraan di Radio Prima 95.8 FM Haurgeulis

Kamis, 28 November 2024 - 15:20 WIB

Jasa Raharja Dorong Peningkatan Sinergitas FKLL pada Acara WDoR di Kota Bandung

Berita Terbaru