“Kalau hanya sebagian yang dapat, pasti akan ada gejolak di masyarakat,” ujar dia.
Kendati demikian, menurut dia, setiap peternak hanya bisa mendapat kompensasi, maksimal untuk lima ekor ternak yang mati akibat PMK.
Artinya, ketika ada satu peternak yang hewan ternaknya mati lebih dari lima ekor, pemerintah hanya akan memberikan sesuai ketentuan maksimal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Heri menyebutkan, besaran kompensasi yang akan diberikan adalah Rp 10 juta untuk satu ekor hewan ternak besar (sapi atau kerbau) dan Rp 1,5 juta untuk hewan ternak kecil (kambing atau domba).
“Kebetulan di Tasikmalaya yang mati semua adalah ternak besar,” kata dia.