KAB. PURWAKARTA — Dalam rangka Optimalisasi Pendapatan Pajak kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), PenanggungJawab Samsat Purwakarta R Soeko Yanuarto bersamaP3DW Kabupaten Purwakarta,dan Kepolisian Resor Purwakarta melaksanakan kegiatan Pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor di Lapangan Sahate Purwakarta.(17/09/2024).
Kegiatan Pemeriksaan Pajak KendaraanBermotor ini untuk meningkatkan kepatuhan masyarakatdalam memenuhi kewajibannya membayar PKB dan SWDKLLJ.Dalam kegiatan ini juga Jasa Raharjamelakukan sosialisasi dan edukasi serta menyadarkanmasyarakat khususnya pemilik kendaraan bahwa Jasa Raharja menjamin setiap korban kecelakaan lalu lintasjalan yang dananya bersumber dari SWDKLLJ sehinggamasyarakat memahami pentingnya membayar PKB dan SWDKLLJ.
Sebagai salah satu bentuk apresiasi kepada masyarakatyang telah membayar PKB dan SWDKLLJ, Jasa RaharjaPurwakarta memberikan hadiah berupa souvenir dan voucher diskon yang dapat digunakan di beberapamerchant yang sudah bekerja sama dengan Jasa Raharja Purwakarta. Ketiga instansi yang tergabungdalam Pembina Samsat Kabupaten Purwakarta turutmenginformasikan masyarakat terkait Pasal 74 UndangUndang Nomor 22 Tahun 2009 tentang penghapusandata kendaraan bermotor apabila tidak melakukanpengesahan 2 (dua) tahun setelah habis masa berlakuSTNK. Kepala Perwakilan Jasa Raharja PurwakartaArvian Riza Yudhawan,menyampaikan bahwa kegiatantersebut dilakukan untuk meningkatkan kesadaranmasyarakat sebagai pemilik kendaraan bermotor agar dapat membayar PKB dan SWDKLLJ sebelum jatuhtempo setiap tahunnya dan senantiasa tertib dalamberlalu lintas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.
Editor : Shireni
Sumber Berita : Humas Jasa Raharja