Langkah Proaktif PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat, Serahkan Santunan Meninggal Dunia Kurang Dari 24 Jam

- Publisher

Minggu, 28 April 2024 - 17:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG — PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat melakukan gerak cepat dalam menyerahkan santunan meninggal dunia kepada ahli waris korban kecelakaan lalu-lintas yang terjadi di Jalan Soekarno –  Hatta, tepatnya di depan Rumah Makan Sop Iga Janda Kota Bandung, Minggu (28/04/2024)

Kecelakaan tersebut melibatkan antara kendaraan sepeda motor yaitu Yamaha NMAX nomor polisi D-3664-LUH yang menabrak seorang pejalan kaki yang hendak menyebrang. Akibat dari kejadian kecelakaan tersebut, mengakibatkan 1 (satu) orang korban meninggal dunia an. Komarudin usia 81 tahun beralamat di Dusun Cibuntu RT 12 RW 03 Desa Mekarbakti Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang Provinsi Jawa Barat.

Kurang dari 24 jam, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat, melalui Petugas Samsat Jatinangor, Suryadi Kusumah melakukan kunjungan survey keabsahan ahli waris dengan langsung mendatangi rumah duka korban yang bertempat di Dusun Cibuntu RT 12 RW 03 Desa Mekarbakti Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang Provinsi Jawa Barat.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat,Hendriawanto mengucapkan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada Pihak Keluarga korban meninggal dunia an alm. Komarudin atas musibah kecelakaan yang dialami oleh korban dan menyampaikan bahwa santunan korban meninggal dunia sudah diserahkan oleh PT Jasa Raharja Kantor Cabang Utama Jawa Barat kepada Ahli waris korban yaitu istri sah korban yang bernama Ibu Ai Cucu melalui mekanisme transfer bank ke rekening penerima.

Berdasarkan hasil survey petugas Jasa Raharja, korban memiliki ahli waris sesuai dengan ketentuan pada UU. 34 Tahun 1964 Jo PP Nomor 18 Tahun 1965, sehingga berhak mendapatkan santunan berupa santunan meninggal dunia sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.010/2017 sebesar Rp. 50.000.000,- kepada istri sah korban sebagai ahli waris yang sah.

Baca Juga :  Lantik Pj Bupati Cirebon, Pesan Bey Machmudin: Layani Masyarakat dengan Penuh Dedikasi dan Tanpa Pamrih

Hal ini sebagai wujud Negara Hadir bagi Korban Kecelakaan lalu-lintas Jalan maupun Kecelakaan Angkutan Umum dan Jasa Raharja terus berupaya Proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada setiap korban yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas dengan cepat dan tepat” ungkapHendriawanto.

Hendriawanto juga menyampaikan kepada masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor agar selalu berhati-hati saat berkendara, patuhi setiap rambu-rambu lalu lintas agar tiba di tujuan dengan selamat, dan tertib dalam membayarkan pajak kendaraan bermotor beserta SWDKLLJ setiap tahunnya di Kantor Samsat terdekat

PT Jasa Raharja sebagai Member of Indonesia FinancialGroup (IFG) senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud Negara hadir bagi korban kecelakaan alatangkutan umum dan lalu lintas jalan.

Berita Terkait

Pemkot Bandung Pastikan Kondusifitas Sambut Persib Juara Back To Back
Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Tol Cisumdawu KM 189 Kabupaten Sumedang
80 Persen Sampah Pasar Gedebage Terangkut, Pungli dalam Penyelidikan Polisi
Mei Ini Pemprov Jabar Bakal Kirim Anak Nakal ke Barak Militer, Ini Alasannya…
Keikutsertaan KB Jadi Syarat Penerima Bantuan Pemerintah
Apel Siaga, Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Tangguh Bencana
Farhan Targetkan 30 Persen Sampah Kota Bandung Dikelola Mandiri Lewat KPBU
Wali Kota Bandung Tinjau Jalur BRT, Simulasi dengan Gunakan Sepeda
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 15:37 WIB

Ahok menjadi dosen tamu SBM ITB, bahas karakter pemimpin ideal masa kini

Kamis, 15 Mei 2025 - 18:49 WIB

Pilrek UPI: Prof. Didi Sukyadi Terpilih Jadi Rektor UPI 2025–2030

Selasa, 6 Mei 2025 - 15:18 WIB

Laptop Merah Putih: Kolaborasi ITB, Axioo, dan Intel Menuju Kemandirian Teknologi Nasional

Senin, 5 Mei 2025 - 21:31 WIB

Ketua Panitia Pilrek UPI: Tiga Besar Calon Rektor UPI Ditetapkan, Public Hearing Digelar 8 Mei

Senin, 5 Mei 2025 - 11:41 WIB

Salah Satu Terduga Joki Terdaftar Mengikuti UTBK di Unpad

Senin, 28 April 2025 - 20:08 WIB

Mei Ini Pemprov Jabar Bakal Kirim Anak Nakal ke Barak Militer, Ini Alasannya…

Minggu, 27 April 2025 - 13:18 WIB

75 Tahun Indonesia – Thailand: Batagor dan Tomyum Adu Kelezatan di Pendopo Kota Bandung

Sabtu, 26 April 2025 - 18:14 WIB

Memperjuangkan Kemerdekaan Palestina Adalah Janji Sejak KAA 1955

Berita Terbaru

Chat Icon