BANDUNG — Hari ini Senin, Tanggal 12 Februari 2024 bertempat di Rumah Sakit Cahya Kawaluyaan, Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Padalarang, Windy Prawita Lestari, melaksanakan kunjungan ke korban akibat kecelakaan lalu lintas atas nama Rositi yang menjadi korban akibat kecelakaan 2 (dua Kendaraan) di exit tol Cikamuning pada tanggal 11 Februari 2024.
Kunjungan ini dimaksudkan untuk menginformasikan kepada korban dan keluarga nya bahwa kecelakaan yang dialami terjamin Undang-undang 34 Tahun 1964 dan korban mendapatkan manfaat biaya rawatan sampai dengan Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah) ditambah biaya P3K Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah).
Dengan adanya kunjungan terhadap korban kecelakaan ini diharapkan dapat memberikan pelayanan yang prima bagi para korban dan memastikan kepada pihak Rumah Sakit untuk memberikan perawatan terbaik bagi korban kecelakaan setelah mendapatkan kepastian korban terjamin oleh Jasa Raharja dan sebagai bukti kehadiran negara melalui Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
PT Jasa Raharja sebagai Member of Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud Negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan.
Editor : Dhardiana
Sumber Berita : Humas Jasa Raharja Jabar