Total kompensasi yang diberikan mencapai Rp 672 juta, bersumber dari APBD Kabupaten Garut.
“Untuk yang sapi besar Rp 5 juta per ekor, sapi anak Rp 3 juta dan domba Rp 1 juta. Sudah diberikan tadi secara simbolis sudah disampaikan pada mereka, diharapkan mereka bisa bergeliat lagi berternak,” kata Sofyan.
Menurut Sofyan, peternak yang telah mendapatkan kompensasi dari Pemkab Garut tak akan mendapatkan kompensasi dari pemerintah pusat. Kompensasi dari pemerintah pusat akan diarahkan untuk peternak yang belum mendapatkannya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Nurdin Yana, mengatakan dana kompensasi dari Pemkab Garut berasal dari anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT).
“Karena kita juga melihat bahwa untuk konteks pemanfaatan BTT, jadi ini dana ini kan diambil dari BTT di pergeseran di Pak Kadis, sehingga memang karena sifat BTT tidak boleh dibelikan hal lain kecuali treatment pada hal tadi (yaitu dana) kerohiman,” kata Nurdin.


















