Kompensasi Pemerintah Pusat Untuk PMK Dialokasikan untuk Peternak Kecil

- Publisher

Rabu, 16 November 2022 - 12:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi-sapi-pmk

ilustrasi-sapi-pmk

GARUT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut tengah melakukan pendataan hewan ternak yanh mati akibat penyakit mulut dan kuku (PMK) untuk diusulkan mendapat kompensasi dari pemerintah pusat.

Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Garut, Sofyan Yani menjelaskan, tidak semua peternak yang hewannya mati akibat PMK mendapat kompensasi.

“Kompensasi itu hanya akan diberikan kepada peternak kecil,” ujarnya beberapa waktu lalu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sofyan Yani mengatakan, pemerintah pusat akan memberikan dana kompensasi sebesar 10 juta per ekor, untuk ternak sapi atau kerbau yang mati karena PMK.

Baca Juga :  Kepala Jasa Raharja Bogor menjadi Narasumber Dalam Pemilihan Pelajar Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas

Kendati demikian, bantuan tersebut dikhususkan bagi peternak kecil, dengan kepemilikian kurang dari 15 ekor sapi. Selain itu, setiap peternak hanya bisa mendapatkan kompensasi maksimal untuk lima ekor ternak yang terdampak PMK.

“Untuk mendapat penggantian (kompensasi), harus ada bukti bahwa ternak tersebut benar-benar mati karena PMK,” katanya.

Menurut Sofyan pendataan dilakukan secara ketat. Setiap pengusulan harus ada laporan ke dinas, dengan pernyataan kepemilikan ternak oleh kepala desa.

Baca Juga :  Jasa Raharja serahkan santunan kepada korban sambaran Kereta Api Di Garut

“Petugas akan memastikan ternak itu benar-benar mati karena PMK, yang dinyatakan oleh dokter hewan,” tegas dia.

Berdasarkan data Satuan Tugas Pengendalian dan Penanggulangan PMK Kabupaten Garut, per 19 September 2022, jumlah ternak yang mati akibat PMK di daerah itu mencapai 464 ekor. Sementara ternak yang dipotong bersyarat mencapai 483 ekor.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut telah memberikan kompensasi atau dana kerohiman, untuk mengganti 174 ekor ternak yang mati dari 130 peternak.

Berita Terkait

Jasa Raharja Bersama Unit Kamsel SatlantasPolres Purwakarta dan RS Siloam Melaksanakan PPGD
Raharja dan Samsat Purwakarta Lakukan Kegiatan “Samsat ka Sakola”
Jasa Raharja Tindak Lanjuti Rapat Forum Keselamatan Lalu lintas di Kota Bandung
Jasa Raharja Gelar Forum Keselamatan Lalu Lintas (FKLL) Untuk Tingkatkan Keselamatan Berkendaradi Nagreg Kabupaten Bandung
Jasa Raharja Bersama Tim Pembina SamsatSoreang Laksanakan Kegiatan Pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor Di Wilayah Soreang
Tim Pembina Samsat Rancaekek Gelar Operasi Gabungan Guna Optimalkan Kepatuhan Masyarakat Dalam Membayar PKB
Tim Pembina Samsat Soreang Adakan SosialisasiOpsen PKB dan BBNKB di Wilayah Kabupaten Bandung
Jasa Raharja Sosialisasi Berkeselamatan Lalu Lintas Bersama Astra Honda Motor Delta Mas Cikarang