GARUT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut tengah melakukan pendataan hewan ternak yanh mati akibat penyakit mulut dan kuku (PMK) untuk diusulkan mendapat kompensasi dari pemerintah pusat.
Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Garut, Sofyan Yani menjelaskan, tidak semua peternak yang hewannya mati akibat PMK mendapat kompensasi.
“Kompensasi itu hanya akan diberikan kepada peternak kecil,” ujarnya beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sofyan Yani mengatakan, pemerintah pusat akan memberikan dana kompensasi sebesar 10 juta per ekor, untuk ternak sapi atau kerbau yang mati karena PMK.
Kendati demikian, bantuan tersebut dikhususkan bagi peternak kecil, dengan kepemilikian kurang dari 15 ekor sapi. Selain itu, setiap peternak hanya bisa mendapatkan kompensasi maksimal untuk lima ekor ternak yang terdampak PMK.
“Untuk mendapat penggantian (kompensasi), harus ada bukti bahwa ternak tersebut benar-benar mati karena PMK,” katanya.
Menurut Sofyan pendataan dilakukan secara ketat. Setiap pengusulan harus ada laporan ke dinas, dengan pernyataan kepemilikan ternak oleh kepala desa.
“Petugas akan memastikan ternak itu benar-benar mati karena PMK, yang dinyatakan oleh dokter hewan,” tegas dia.
Berdasarkan data Satuan Tugas Pengendalian dan Penanggulangan PMK Kabupaten Garut, per 19 September 2022, jumlah ternak yang mati akibat PMK di daerah itu mencapai 464 ekor. Sementara ternak yang dipotong bersyarat mencapai 483 ekor.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut telah memberikan kompensasi atau dana kerohiman, untuk mengganti 174 ekor ternak yang mati dari 130 peternak.
Halaman : 1 2 Selanjutnya
Berita Terkait
Berita Terbaru