Kompensasi Pemerintah Pusat Untuk PMK Dialokasikan untuk Peternak Kecil

- Publisher

Rabu, 16 November 2022 - 12:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi-sapi-pmk

ilustrasi-sapi-pmk

GARUT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut tengah melakukan pendataan hewan ternak yanh mati akibat penyakit mulut dan kuku (PMK) untuk diusulkan mendapat kompensasi dari pemerintah pusat.

Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Garut, Sofyan Yani menjelaskan, tidak semua peternak yang hewannya mati akibat PMK mendapat kompensasi.

“Kompensasi itu hanya akan diberikan kepada peternak kecil,” ujarnya beberapa waktu lalu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sofyan Yani mengatakan, pemerintah pusat akan memberikan dana kompensasi sebesar 10 juta per ekor, untuk ternak sapi atau kerbau yang mati karena PMK.

Baca Juga :  Jasa Raharja Beri Pelayanan Kesehatan Untuk Masyarakat di Kantom Samsat Kota Bekasi

Kendati demikian, bantuan tersebut dikhususkan bagi peternak kecil, dengan kepemilikian kurang dari 15 ekor sapi. Selain itu, setiap peternak hanya bisa mendapatkan kompensasi maksimal untuk lima ekor ternak yang terdampak PMK.

“Untuk mendapat penggantian (kompensasi), harus ada bukti bahwa ternak tersebut benar-benar mati karena PMK,” katanya.

Menurut Sofyan pendataan dilakukan secara ketat. Setiap pengusulan harus ada laporan ke dinas, dengan pernyataan kepemilikan ternak oleh kepala desa.

Baca Juga :  Tingkatkan Kualitas Pelayanan, Jasa Raharja Jawa Barat Lakukan Survey Pasca Bayar ke Ahli Waris Korban Laka Lantas

“Petugas akan memastikan ternak itu benar-benar mati karena PMK, yang dinyatakan oleh dokter hewan,” tegas dia.

Berdasarkan data Satuan Tugas Pengendalian dan Penanggulangan PMK Kabupaten Garut, per 19 September 2022, jumlah ternak yang mati akibat PMK di daerah itu mencapai 464 ekor. Sementara ternak yang dipotong bersyarat mencapai 483 ekor.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut telah memberikan kompensasi atau dana kerohiman, untuk mengganti 174 ekor ternak yang mati dari 130 peternak.

Berita Terkait

Penumpang Commuter Line Lokal Bandung Lebaran 2026 Tumbuh 6% Dibanding Tahun Lalu
KAI Commuter Area 2 Bandung Layani Lebih dari 581 Ribu Pengguna Selama Angkutan Lebaran
Jelang Hari Raya Idul Fitri, KAI Commuter Area 2 Bandung Siap Sambut Puncak Mobilitas Penumpang
Isola Fun Run 2026, UPI Ajak Masyarakat Hidup Sehat dan Galang Dana Abadi
PTDI dan PT NTP Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir dan Longsor Cisarua
UPI Perkuat Sinergi Kesehatan dan Pendidikan, Dukung Pembangunan RS Adhyaksa Lembang
KAI Daop 2 Bandung Tegas Larang Masyarakat Beraktivitas di Jalur Rel Saat Ramadan, Langgar UU Bisa Terancam Sanksi Pidana
Stasiun Gadongbangkong Jadi Simpul Fasilitas Transportasi Kabupaten Bandung Barat, Layani Lebih Dari 7 Ribu Pengguna Pada Awal Minggu Pengoperasian Bangunan Baru