BANDUNG – Generasi muda khususnya mahasiswa didorong lebih aktif untuk memperoleh hak terkait informasi publik. Selain mampu membantu pribadi seperti dalam meraih beasiswa, hal inipun penting untuk mengasah daya kritis mereka.
Menurut Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat, Arya Sandhiyudha, belum banyak mahasiswa yang menggunakan haknya untuk memeroleh informasi publik. Padahal undang-undang menjamin hal itu bagi siapapun termasuk mahasiswa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia menilai, banyak informasi positif yang bisa diperoleh mahasiswa seperti terkait beasiswa.
“Kita bisa tahu ada informasi beasiswa di mana saja,” katanya saat berdiskusi dengan aktivis KAMMI, di Bandung, Rabu (26/10). Meski begitu, dia mengakui, minimnya permintaan informasi publik oleh mahasiswa ini karena belum banyak yang tahu.
“Kita punya Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Informasi Keterbukaan Publik. Kita kepo, boleh, karena dilindungi undang-undang asalkan sesuai prosedur. Mintanya ke pejabat pengelolaan informasi publik,” katanya.
Dia menjelaskan, jika lembaga yang dimintai informasi publik seperti pemerintah dan BUMN tidak memberikan informasi kepada pihak yang meminta, maka bisa diadukan dan menjadi sengketa informasi.
“Makanya saya senang diskusi dengan pemuda seperti ini,” katanya. Dia berharap instansi negara pun semakin sadar pentingnya memberikan informasi publik. “Sehingga tidak ada informasi publik yang tidak tersampaikan,” ujarnya.