BANDUNG — Hari Rabu, Tanggal 24 Juli 2024 bertempat di Auditorium Rosada Balai Kota Bandung, Kepala Jasa Raharja Perwakilan Bandung menghadiri kegiatan Rapat Pendataan dan Penagihan Kendaraan Dinas di Pemerintahan Kota Bandung. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Badan Pendapatan Daerah melalui Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kota Bandung II Kawaluyaan.
Dalam kegiatan tersebut hadir Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Kota Bandung II Kawlauyaan Ade Sukalsah S.STP.,M.AP, untuk memberikan sambutan sekaligus membuka kegiatan tersebut. Kepala Jasa Raharja Perwakilan Bandung Arifin Hidayat, S.Kom. juga memberikan sedikit penjelasan mengenai peran dan fungsi Jasa Raharja dan manfaat pembayaran SWDKLLJ.
Dalam kegiatan pendataan ini P3D Wilayah Kota Bandung II Kawaluyaan berkordinasi dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung. Dengan adanya kegiatan tersebut diharapkan data kendaraan yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota Bandung dapat terdata dengan baik. Dalam kegiatan tersebut juga diberikan kesempatan untuk tanya jawab kepada para peserta yang terdiri dari seluruh UPTD di Wilayah Pemkot Bandung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.
Penulis : Mahira
Editor : Shireni