Adapun syarat seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berhak mendapatkan remisi yaitu :
1. Berkelakuan baik dalam kurun waktu Remisi Berjalan;
2. Untuk tindak pidana umum harus telah menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan dihitung sejak tanggal penahanan;
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
3. Untuk tindak pidana terkait PP 99 tahun 2012 pasal 34A tetap harus menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan.
Besarnya Remisi yang diberikan yaitu :
1. Narapidana yang telah menjalani pidana selama 6 (enam) bulan sampai dengan 12 (dua belas) bulan memperoleh remisi 1 bulan,
2. Narapidana yang telah menjalani 12 (dua belas) bulan atau lebih :
Tahun Pertama (telah menjalani lebih 1 tahun) memperoleh Remisi 2 bulan
Tahun Kedua dan Ketiga memperoleh Remisi 3 bulan
Tahun Keempat memperoleh Remisi 4 bulan
Tahun Kelima memperoleh Remisi 5 Bulan
Tahun Keenam dan seterusnya memperoleh Remisi 6 bulan.
Penulis : Caca
Editor : Dhardiana
Halaman : 1 2