KAB. BOGOR – Pemda Provinsi Jawa Barat memberikan bantuan tunai sebesar Rp9 juta kepada masyarakat yang terdampak kebijakan pembatasan kegiatan tambang dan operasional angkutan barang di Kecamatan Parung Panjang, Cigudeg, dan Rumpin, Kabupaten Bogor.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan, bantuan tersebut akan disalurkan dalam dua tahap. Tahap pertama sebesar Rp3 juta diberikan pada November 2025, sementara tahap kedua senilai Rp6 juta direncanakan pada Januari 2026.
“Tahap pertama mereka mendapatkan Rp3 juta, karena perencanaannya belum terencanakan semuanya di APBD Tahun 2025. Di 2026 nanti, kita siapin lagi untuk pembayaran dua bulan ke depan. Hari ini Rp3 juta, juga sudah direncanakan di bulan Januari itu sekitar Rp6 juta. Jadi Rp9 juta dana kompensasi yang kita berikan,” ucap KDM –sapaan Dedi Mulyadi– di Gedung Setda Pemda Kabupaten Bogor, Senin (3/11/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kebijakan penghentian sementara kegiatan tambang di Parung Panjang tertuang dalam surat Nomor 7920/ES.09/PEREK tertanggal 25 September 2025. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa kegiatan tambang masih menimbulkan permasalahan lingkungan, keselamatan, kemacetan, polusi, hingga kerusakan infrastruktur jalan dan jembatan.
KDM menegaskan, pemerintah tengah merumuskan solusi komprehensif untuk mengatasi persoalan tambang Parung Panjang, tidak hanya dari sisi lingkungan, tetapi juga ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
“Pertambangan harus melahirkan nilai kemanusiaan, saya gak mau lagi nanti kuli lajur tanpa asuransi, yang tukang muat itu tanpa asuransi, saya gak mau lagi ada orang yang meninggal di tambang itu tidak dapat asuransi kecelakaan kerja. Saya tidak mau lagi mereka diupah dengan sangat rendah,” ucapnya.
Penulis : Adi
Editor : Shireni
Halaman : 1 2 Selanjutnya


















