KAB. GARUT –Dalam rangka mempererat tali silaturahmi dan perkuat sinergi dengan stakeholder khususnya bidang transportasi, pada hari Kamis tanggal 11 Mei 2023 PT. Jasa Raharja Perwakilan Tasikmalaya yang diwakili oleh Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kabupaten Garut, Susatria Sambasri bersama DPD Organda Kabupaten Garut, melakukan koordinasi bertempat di Kantor Organda Garut sekaligus melangsungkan Musyarawah Cabang ke IX Kabupaten Garut.
Dalam Musyarwah ini dibahas program-program strategis yang akan dilaksanakan di tahun 2023 ini yang mana akan memperketat dan menertibkan kendaraan angkutan penumpang yang belum memiliki kelengkapan dokumen dan kendaraan-kendaraan yang belum memiliki izin trayek.
Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat, Dodi Apriansyah menyampaikan bahwa Jasa Raharja memiliki tugas pokok memberikan perlindungan dasar kecelakaan lalu lintas kepada masyarakat yang dananya dihimpun dari Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (DPWKP) dan Sumbangan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pihaknya juga menyampaikan bahwa kelayakan armada angkutan umum merupakan salah satu faktor keselamatan bagi pengguna transportasi umum. Dengan melunasi DPWKP atau yang sering dikenal sebagai iuran wajib, maka penumpang angkutan umum yang akan mendapatkan perlindungan kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan oleh penggunaan alat angkutan umum selama penumpang yang bersangkutan berada dalam angkutan tersebut, yaitu saat naik dari tempat pemberangkatan hingga turun di tempat tujuan.
Editor : Dhardiana
Sumber Berita : Humas Jasa Raharja Jabar
Halaman : 1 2 Selanjutnya