KAB. BANDUNG – Rabu tanggal 25 Oktober 2023, bertempat di Ruang Kepala Terminal Pasar Antri Cimahi telah dilakukan Sosialisasi terkait Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2023. Sosialisai tersebut dihadiri oleh Kepala Terminal Pasar Antri Cimahi Didin, beserta Staf Dinas perhubungan Kota Cimahi dan Penanggung Jawab PT. Jasa Raharja Samsat Kota Cimahi Dadan Setiadi. Sosialisasi ini dilakukan guna memberikan informasi kepada petugas dilapangan terkait dengan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2023, dengan harapan informasinya dapat dikomunikasikan kembali kepada masyarakat. Melalui Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor ini, masyarakat bisa mendapatkan manfaat sebagai berikut :
1. Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada seluruh masyarakat Jawa Barat yang terlambat melakukan Proses Pembayaran;
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
2. Bebas Bea Balik Nama II
Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II) dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya di wilayah Provinsi Jawa Barat;
3. Bebas Tunggakan PKB Tahun ke-5
Pembebasan Tunggakan PKB tahun ke-5 diberikan kepada Wajib Pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun.
4. Bebas Denda SWDKLLJ Tahun yang lewat
Pembebasan Denda SWDKLLJ tahun yang lewat diberikan kepada Wajib Pajak yang memiliki kewajiban tunggakan.
5. Diskon Pajak Kendaraan Bermotor
Pengurangan sebagian Pokok Pajak Kendaraan Bermotor, dengan ketentuan pembayaran sebagai berikut:
Editor : Dhardiana
Sumber Berita : Humas Jasa Raharja Jabar
Halaman : 1 2 Selanjutnya