Jasa Raharja Serahkan Santunan ke Ahliwaris Korban Kecelakaan Kurang dari 24 Jam

- Publisher

Kamis, 27 Oktober 2022 - 07:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BEKASI – 26 Oktober 2022 sekitar jam 19.15 WIB, terjadi kecelakaan lalu lintas di jalan raya Cilangkara Kp. Cilangkara Depan Kantor Desa Cilangkara Kec. Serang Baru kabupaten Bekasi, antara sepeda motor honda dengan kendaraan sepeda motor yamaha. Akibat dari kejadian tersebut korban pengendara sepeda motor yang diketahui warga Desa Cilangkara Kecamatan Serang Baru Kabupaten Bekasi meninggal dunia.

Setelah menerima laporan terjadinya kecelakaan, petugas Jasa Raharja Bekasi melakukan koordinasi dengan Unit lakalantas Polres Metro Bekasi dan melakukan survey TKP dan keabsahan ahliwaris dari korban kecelakaan terebut.

Baca Juga :  Jasa Raharja Karawang Sosialisasikan Pelayanan Korban Laka Lantas serta Pentingnya Membayar Pajak Kendaraan & SWDKLLJ

Dengan demikian santunan dapat diserahkan kurang dari 24 jam kepada ahliwaris, Sesuai dengan Peraturan Meteri Keuangan RI No. 16 PMK.010 Tahun 2017, Jasa Raharja menyerahkan santunan sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) kepada korban meninggal dunia yang diserahkan kepada ahliwaris yang sah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

PT. Jasa Raharja mengucapkan turut berdukacita yang mendalam atas musibah kecelakaan yang terjadi di jalan raya Cilangkara Kp. Cilangkara Depan Kantor Desa Cilangkara Kec. Serang Baru kabupaten Bekasi. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan.

Baca Juga :  Jasa Raharja Bandung Koordinasi Dengan Dinas Perhubungan terkait tindak Lanjut FKLLAJ

“ini merupakan wujud komitmen kehadiran negara melalui Jasa Raharja, untuk senantiasa memberikan pelayanan yang cepat dan prima kepada masyarakat dalam menyelesaikan proses penyerahan santunan yang terintegrasi secara digital dengan instansi terkait yaitu Polri, Rumah Sakit, Ditjen Dukcapil Kemendagri, hingga perbankan”, ujar Kepala Jasa Raharja Perwakilan Bekasi Alfin Syahrin.

Berikan Komentarmu

Berita Terkait

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, Tim Pembina Samsat Kabupaten Sukabumi I Cibadak Gelar Operasi Khusus
Tim Pembina Samsat Kabupaten Garut Beri Apresiasi Kepada Wajib Pajak
Tekan Angka Kecelakaan, Jasa Raharja Purwakarta dan Subang  kembali Gelar Rapat FKLL
Jasa Raharja Perwakilan Sukabumi Kembali Selenggarakan Rapat Forum Komunikasi Lalu Lintas Angkutan Jalan
Jasa Raharja Perwakilan Tasikmalaya Giat Uji Petik Di Pelabuhan Penyebrangan LLASDP Kalipucang
Pastikan Keterjaminan Penumpang, Jasa Raharja Lakukan Uji Petik di Terminal Cileunyi Kabupaten Bandung
Jasa Raharja Raih Dua Penghargaan di Ajang Infobank 12th Sharia Award 2023
Jasa Raharja Ikuti Peninjauan Jalur Titik Rawan Laka di Kecamatan Nagreg Bersama Tim 5 Pilar Kamseltibcarlantas Kabupaten Bandung