Jasa Raharja Samsat Padalarang Sosialisasi JRCare Di RS Cahya Kawaluyaan

- Publisher

Rabu, 24 Juli 2024 - 14:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAB. BANDUNG BARAT — Hari Rabu, Tanggal 24 Juli 2024 bertempat di Rumah Sakit Cahya Kawaluyaan, Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Padalarang, Windy Prawita Lestari, Mobile ServiceJasa Raharja Cabang Jawa Barat, M Sandra Satriadi, dan perwakilan dari Aru Raharja selaku vendor aplikasi JRCare, Bapak Agus melaksanakan kunjungan silahturahmi untuk meningkatkan koordinasi dan melakukan pendampingan tutorial aplikasi JRCare Bersama staff keuangan RS Cahya Kawaluyaan Kabupaten Bandung Barat. Sosialisasi ini dihadiri oleh staff RS Cahya Kawaluyaan dari bagian Pelayanan Medik, Pengadaan barang, dan Bagian Penagihan.

Baca Juga :  Jasa Raharja Tasikmalaya Kukuhkan Kerjasama dengan RS Jantung Tasikmalaya terkait Penanganan dan Penyelesaian Korban Kecelakaan Angkutan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan

Aplikasi JRCare merupakan aplikasi yang dibuat dengan tujuan untuk optimalisasi biaya perawatan korban kecelakaan di fasilitas pelayanan kesehatan. Sehingga masyarakat mendapatkan manfaat maskimal atas dana santunan dan tercapainya kendali mutu pelayanan korban kecelakaan yang berlaku secara nasional

Dengan adanya kunjungan pendampingan tutorial penggunaan aplikasi JRCare ini diharapkan dapat memberikan pelayanan yang prima bagi para korban dan memastikan kepada pihak Rumah Sakit untuk memberikan perawatan terbaik bagi korban kecelakaan setelah mendapatkan kepastian korban terjamin oleh Jasa Raharja dan sebagai bukti kehadiran negara melalui Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Penulis : Adi

Editor : Shireni

Berita Terkait

Trisakti Fest Padukan Semangat Soekarno, Piala Dunia, dan Kebangkitan UMKM
Parenting Class di Bandung Tekankan Peran Orang Tua dalam Membentuk Akhlak Anak Sejak Dini
Isola Fun Run 2026, UPI Ajak Masyarakat Hidup Sehat dan Galang Dana Abadi
UPI Perkuat Sinergi Kesehatan dan Pendidikan, Dukung Pembangunan RS Adhyaksa Lembang
Bupati Sumedang Resmikan Gedung ‘Taj Mahal Ulama’ Di Cimanggung
Apresiasi Kesenian Wayang Golek, Erwin: Pemuda Kelurahan Manjahlega Sangat Cinta Budaya
RS Paru Rotinsulu Sukses Tangani Kasus BTKV Tumor Trakea Pertama di Bandung
Tea Fest 2025: Teh rakyat unjuk gigi, tembus selera Gen Z

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:46 WIB

999 Lulusan UPI Diwisuda, Rektor Tekankan Integritas dan Jiwa Problem Solver

Sabtu, 18 April 2026 - 11:14 WIB

Parenting Class di Bandung Tekankan Peran Orang Tua dalam Membentuk Akhlak Anak Sejak Dini

Jumat, 6 Maret 2026 - 18:01 WIB

Isola Fun Run 2026, UPI Ajak Masyarakat Hidup Sehat dan Galang Dana Abadi

Selasa, 24 Februari 2026 - 10:02 WIB

Anggaran KIP Meningkat, UPI Berkomitmen Tingkatkan Kualitas Layanan Akademik dan Pembinaan Mahasiswa

Senin, 23 Februari 2026 - 14:06 WIB

UPI Perkuat Sinergi Kesehatan dan Pendidikan, Dukung Pembangunan RS Adhyaksa Lembang

Senin, 12 Januari 2026 - 19:35 WIB

UPI Bebaskan UKT sebagai Apresiasi kepada Mahasiswa Peraih Medali di SEA Games 2025 Thailand

Selasa, 2 Desember 2025 - 08:26 WIB

UPI Bebaskan UKT Mahasiswi Korban Banjir Bandang Sumatera Barat 

Rabu, 26 November 2025 - 08:25 WIB

UPI Kukuhkan 451 Guru Profesional pada Pengambilan Sumpah PPG Gelombang 2 Tahun 2025 

Berita Terbaru

Berita Ekonomi

Semarakan HUT ke-81 RI, KAI Commuter Hadirkan Tarif Spesial Rp8

Rabu, 12 Agu 2026 - 21:33 WIB