CIMAHI — Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kota Cimahi, Dadan Setiadi turut serta dalam rapat analisa dan evaluasi (Anev) yang diselenggarakan untuk membahas pelaksanaan operasi khusus dan operasi gabunganKendaraan Bermotor di Wilayah Kota Cimahi, (19/06).
Kegiatan rapat Anev ini dipimpin langsung oleh Kepala P3D Wilayah Samsat Kota Cimahi, Reni Astati. Dalam kesempatan tersebut, turut hadir jajaran Bapenda serta mitra kepolisian untuk membahas strategi dan evaluasi dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan operasi di lapangan.
Operasi khusus dan operasi gabungan yang akan dilaksanakan merupakan bagian dari upaya Samsat Kota Cimahi dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terkait kewajiban dalam membayarkan pajak kendaraan bermotor. Selain itu, operasi ini juga bertujuan untuk menertibkan administrasi kendaraan guna menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Cimahi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam sambutannya, Reni Astati menyampaikan pentingnya koordinasi yang baik antara semua pihak terkait dalam pelaksanaan operasi ini. “Dengan adanya sinergi antara Bapenda, mitra kepolisian, Jasa Raharja dan seluruh pihak yang terlibat, kami berharap operasi ini dapat berjalan lancar dan mencapai tujuan yang diharapkan,” ujarnya.
Dadan Setiadi juga menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu langkah konkret Samsat dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. “Kami berkomitmen untuk terus melakukan inovasi dan perbaikan dalam setiap kegiatan yang kami lakukan, termasuk dalam operasi khusus dan gabungan ini,” ungkap Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kota Cimahi ini.
Operasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan serta menertibkan administrasi kendaraan bermotor, sehingga tercipta lingkungan yang lebih tertib dan aman di Kota Cimahi.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.
Editor : Dhardiana
Sumber Berita : Humas Jasa Raharja