BANDUNG – PT Jasa Raharja Perwakilan Sukabumi telah menyerahkan santunan kepada ahliwaris korban kecelakaan maut yang terjadi di Jalan Raya Tol Km.375 masuk wilayah Sawangan Kec. Gringsing Kab. Batang, hari Senin tanggal 5 September 2022 sekitar pukul 07.27 WIB yang melibatkan kendaraan bermotor Toyota Hiace No.Pol. W-7202-NA dengan kendaraan Truck Nissan Trailler No.Pol. L-8835-US.
Dalam kejadian tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia sebanyak 7 (tujuh)
orang, dan beberapa orang harus di rawat di rumah sakit.
Petugas Jasa Raharja Sukabumi Giant setelah mendapat informasi dari dari
petugas Jasa Raharja Perwakilan Pekalongan, kemudian melakukan survey ke alamat diduga korban meninggal dunia tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sesampai di tempat tinggal korban
betul didapat informasi bahwa korban meninggal dunia an. Amirudin dengan alamat Kp. Kebon Manggu Rt.02/15 Ds. Sawahgede Kec. Cianjur Kab. Cianjur.
Korban sudah menikah dengan seorang perempuan an. Rika Munawaroh. Kepala Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Dodi Apriansyah mengucapkan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada pihak keluarga korban.
Pada kesempatan tersebut juga di sampaikan bahwa dana santunan sudah di serahkan kepada ahli warisnya melalui transfer rekening.
Hal ini sebagai wujud Negara Hadir bagi Korban Kecelakaan lalu lintas Jalan maupun Kecelakaan Angkutan Umum dan Jasa Raharja terus berupaya Proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada setiap korban yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas dengan cepat dan tepat”, Ujar Dodi.