Jasa Raharja Perwakilan Sukabumi Gelar RapatFKLL di Wilayah Kabupaten Sukabumi

- Publisher

Senin, 8 Juli 2024 - 10:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAB. SUKABUMI — Sebagai salah satu upaya dalam menekan angkakecelakaan lalu lintas di wilayah Kab. Sukabumi, Jasa Raharja Perwakilan Sukabumi bersama denganSatlantas Polres Sukabumi, Dinas PerhubunganKabupaten Sukabumi, Dinas PU Kabupaten Sukabumi, dan Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi menggelarrapat Forum Keselamatan Lalu Lintas (FKLL), Senin(8/7) Dalam kegiatan tersebut, hadir Kepala PerwakilanJasa Raharja Sukabumi Royyan N.A Ghani, KasatlantasPolres Sukabumi AKP Fiekry Adi Perdana, KanitGakkum Satlantas Polres Sukabumi Ipda M. YanuarFajar, Kanit Kamsel Satlantas Polres Sukabumi IpdaPready Sandha Purba, Kasie Lalin Dinas PerhubunganKabupaten Sukabumi Yudi Nurhandi Ama PKB.SH, StafDinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi Tatang Koswara, Staf Dinas PU Kabupaten Sukabumi Agus Hermawan.

Baca Juga :  Begini Sikap Pemprov Jabar, Pasca Hilangnya Seribuan Al-Qur’an di Masjid Raya Al-Jabbar

Dalam rapat ini, Royyan mengatakan bahwaberdasarkan data pembayaran klaim santunan Jasa Raharja periode Januari s.d Juni 2024, terdapatkenaikan kasus kecelakaan yang terjadi di wilayah Kabupaten Sukabumi. Hal senada juga disampaikanoleh Kasatlantas Polres Sukabumi AKP Fiekry Adi Perdana bahwa hal ini perlu disikapi serius oleh masing-masing instansi agar kasus kecelakaan lalu lintas dapatditekan. Tentunya dengan sinergi antar instansi, diharapkan dapat terwujudnya keselamatan dan keamanan berlalu lintas, khususnya di wilayah Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga :  Hadiri Rakor Operasi Mantap Brata Lodaya, Bey Machmudin: Jabar Jadi Barometer

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Editor : Dhardiana

Sumber Berita : Humas Jasa Raharja

Berita Terkait

Wali Kota Bandung Tinjau Jalur BRT, Simulasi dengan Gunakan Sepeda
Dedi Mulyadi Pastikan Kondisi Kamtimbas di Kota Depok Berjalan dengan Baik
Pemkot Bandung Siapkan Standar Pelayanan untuk Daycare
Perempuan Kepala Keluarga di Bandung Dapat Modal Usaha hingga Rp2 Juta
Wali Kota Bandung Tegaskan Paradigma Baru: Sampah Hari Ini, Habis Hari Ini!
Satpol PP Tertibkan Sejumlah PKL di Kawasan GOR Saparua
Bupati Sumedang Salurkan Bantuan untuk Anak Yatim dari IKAHI
Pemda Provinsi Jabar Terbitkan SE Terkait Pemanfaatan Gedung Sate Sebagai Cagar Budaya untuk Kegiatan Pemerintahan
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 24 April 2025 - 05:59 WIB

Cermin Berhias Pun Kini Dilengkapi Fitur AI untuk Menganalisis Masalah Kulit Wajah

Rabu, 23 April 2025 - 10:40 WIB

Wali Kota Bandung Tinjau Jalur BRT, Simulasi dengan Gunakan Sepeda

Jumat, 18 April 2025 - 10:02 WIB

Stasiun Karawang Jadi Primadona Baru Saat Musim Libur

Kamis, 17 April 2025 - 20:45 WIB

Pasar Kreatif Store Bandung Kini Hadir di Paris van Java Mal

Kamis, 17 April 2025 - 17:54 WIB

Pekanbaru jadi pusat ekspansi Ford di Sumatera, hadirkan kendaraan tangguh untuk menjawab kebutuhan medan berat dan dunia usaha

Kamis, 17 April 2025 - 11:42 WIB

Bingung Hitung Tagihan Listrik? Begini Cara Mudahnya!

Rabu, 16 April 2025 - 16:13 WIB

Gubernur Jabar Tunjuk Mardigu dan Helmi Yahya Jadi Komisaris Independen BJB

Selasa, 15 April 2025 - 15:49 WIB

Jabar Reaktivasi Jalur Kereta Api Dukung Pariwisata

Berita Terbaru

Berita Daerah

Wali Kota Bandung Tinjau Jalur BRT, Simulasi dengan Gunakan Sepeda

Rabu, 23 Apr 2025 - 10:40 WIB

Chat Icon