KAB. KARAWANG — Hari Selasa Tanggal 16/01/2024, PT Jasa Raharja Perwakilan Karawang bersama RS Hastien Karawang melakukan Perjanjian Kerja Sama ( PKS ) dalam penanganan korban kecelakaan lalu lintas jalan dan penumpang angkutan umum.
Kesepakatan tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian jaminan perlindungan dasar sesuai peraturan perundang-undangan kepada setiap orang yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan dan penumpang umum, sekaligus perluasan provider layanan medis bagi masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan khususnya di wilayah Kabupaten Karawang
Kedua belah pihak berkomitmen dengan adanya Perjanjian Kerja Sama (PKS) tersebut dapat memberikan manfaat dalam rangka peningkatan layanan sesuai SLA yang telah ditetapkan dan juga dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
PT Jasa Raharja sebagai Member of Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud Negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan.
Editor : Dhardiana
Sumber Berita : Humas Jasa Raharja Jabar