SEMARANG – Jasa Raharja memastikan seluruh korban kecelakaan beruntun yang melibatkan truk trailer dan sejumlah kendaraan di Jalan Prof. Dr. Hamka, Kelurahan Bringin, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Kamis (21/11/2024), mendapatkan santunan sesuai ketentuan.
Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, menyampaikan bahwa korban meninggal dunia akan menerima santunan sebesar Rp50 juta yang diberikan kepada ahli waris sah. Sementara itu, korban luka-luka mendapat jaminan biaya perawatan maksimal Rp20 juta yang langsung dibayarkan kepada rumah sakit tempat korban dirawat. “Santunan ini merupakan wujud perlindungan dasar sebagai bentuk kehadiran negara bagi masyarakat,” ujarnya.
Untuk mempercepat proses pemberian santunan, petugas Jasa Raharja segera bertindak proaktif dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan rumah sakit guna melakukan pendataan korban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jasa Raharja turut menyampaikan rasa prihatin dan duka cita mendalam atas musibah ini. Diharapkan keluarga korban diberi ketabahan, dan para korban luka-luka dapat segera pulih. “Kami juga terus mengimbau pengguna jalan agar senantiasa waspada dan berhati-hati. Selain itu, para pemilik kendaraan, baik pribadi maupun perusahaan, diharapkan memastikan kelayakan kendaraan sebelum digunakan untuk mencegah terjadinya kecelakaan,” imbuh Dewi.
Kecelakaan yang terjadi sekitar pukul 17.00 WIB ini diduga disebabkan oleh kelalaian pengemudi truk trailer saat melintasi turunan Silayur. Truk tersebut kemudian menabrak truk colt diesel, beberapa sepeda motor, serta sebuah ruko. Akibat insiden tersebut, dua orang meninggal dunia dan sepuluh lainnya mengalami luka-luka. Seluruh korban telah dievakuasi dan mendapat perawatan di RSUP Dr. Kariadi, RS Permata Medika, RS Hermina Pandanaran, serta RSUD Adhyatma Tugurejo.
Editor : Shireni
Sumber Berita : Humas Jasa Raharja