JAKARTA – Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Jasa Raharja, Harwan Muldidarmawan, mengungkapkan bahwa pekerja aktif merupakan salah satu kelompok terbesar penerima santunan akibat kecelakaan lalu lintas yang disalurkan oleh Jasa Raharja.
Pernyataan ini disampaikan Harwan saat mewakili Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, dalam diskusi bertajuk “Pro Kontra Wajib Asuransi Kendaraan” yang diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) di Rumah KSPSI, Cibubur, Jakarta Timur, pada Rabu (7/8/2024).
Berdasarkan data hingga Juni 2024, Jasa Raharja telah menyalurkan santunan sebesar Rp1,4 triliun. Berdasarkan profesi, korban kecelakaan lalu lintas terbanyak adalah pelajar/mahasiswa dengan persentase 33,74 persen, diikuti oleh wiraswasta sebesar 22,85 persen, karyawan swasta 18,68 persen, buruh/petani 9,69 persen, dan profesi lainnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jasa Raharja telah berkomitmen selama 64 tahun memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas, termasuk santunan bagi yang mengalami luka-luka maupun meninggal dunia. Dari data kami, banyak di antara korban ini adalah pekerja aktif,” ujar Harwan.
Harwan menegaskan bahwa asuransi memiliki peran penting meskipun nyawa tidak bisa diukur dengan materi. “Setidaknya, informasi ini perlu disampaikan kepada masyarakat, terutama korban kecelakaan lalu lintas, agar mereka memahami hak-hak yang diatur oleh negara,” tambahnya.
Dalam diskusi tersebut, para peserta banyak mengajukan pertanyaan, salah satunya mengenai prosedur pengajuan santunan dan penanganan jika korban memiliki polis asuransi ganda.
Editor : Shireni
Sumber Berita : Humas Jasa Raharja
Halaman : 1 2 Selanjutnya