KAB. BANDUNG — Kecelakaan Lalu Lintas kembali terjadi, tepatnya pada malam hari sekitar pukul 01.00 Dini hari, Tanggal 22 Januari 2025 di Jalan Raya Bandung Garut Kp. Cibajeg Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung, antara pengendara Sepeda motor dengan Mobil R4. Akibat kecelakaan tersebut mengakibatkan 1 (satu) orang mengalami luka-luka.
Setelah menerima laporan kejadian kecelakaan dari Petugas laka lantas Polresta Bandung, Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kabupaten Bandung I Rancaekek, Weny Purnamasari melakukan Survey ke TKP untuk memastikan Kebenaran Kasus Kecelakaan tersebut terjadi akibat tabrakan yang melibatkan dua kendaraan atau lebih.
Dengan dapat dipastikannya kebenaran kasus kecelakaan tersebut dan korban yang merupakan pengendara sepeda motor terjamin oleh Jasa Raharja, maka surat jaminan pelayanan korban di Rumah SakitAMC Cileunyi dapat diberikan. sesuai dengan UU No 34 tahun 1964 jo PP No 18 Tahun 1965 Jo Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor Nomor 16/ PMK.010/2017 bahwa korban mendapatkan santunan maksimal 20 juta rupiah dan manfaat tambahan P3K maksimal 1 juta rupiah yang telah tertuang dalam surat jaminan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.
Editor : Shireni
Sumber Berita : Humas Jasa Raharja