Jasa Raharja Lakukan Rekonsiliasi Data PenerimaanSamsat di Wilayah Perwakilan Sukabumi

- Publisher

Kamis, 16 Januari 2025 - 11:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUKABUMI — Kepala Jasa Raharja Perwakilan Sukabumi, Wahyu Pria Wibowo, didampingi oleh Pelaksana Administrasi Bidang Teknik, Sigit Sutrisno, melakukan Rekonsiliasi Hasil Penerimaan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan SWDKLLJ di Wilayah Samsat Cianjur dan Samsat Kota Sukabumi, hari Kamis (16/01).

Sebagai bentuk pegawasan yang melekat dalam setiapkegiatan operasional perusahaan dimana salah satunyaadalah penerimaan SWDKLLJ yang ada di Kantor Bersama Samsat Kota Sukabumi, Samsat KabupatenSukabumi, Samsat Pelabuhan Ratu dan Samsat Cianjur, Wahyu selaku Kepala Perwakilan melaksanakan Uji Silang Penerimaan SWDKLLJ antara Jasa Raharjadengan Samsat yang berada di Wilayah PerwakilanSukabumi.

Baca Juga :  Jasa Raharja Samsat Pangandaran Uji Petik Kendaraan Angkutan Umum dan Sosialisasi Program Bebas Denda

“Uji silang ini dilakukan untuk memvalidasi dan mencocokkan hasil penerimaan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalulintas Jalan (SWDKLLJ) milik Jasa Raharja dan penerimaan Samsat,” Ujar Wahyu.Kegiatan uji silang ini juga merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan setiap per semester yaitu di semester I dan semester II. Hal ini dilakukan sebagai salah satubentuk pengawasan yang melekat kepada setiapPegawai Jasa Raharja yang bertugas di seluruh Kantor Bersama Samsat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan melakukan uji silang penerimaan SWDKLLJ, dapat diketahui atas kecocokan pendapatan ataupenerimaan Jasa Raharja dengan data Bapenda, sehingga peluang terjadinya tindakan manipulasi data yang merugikan serta merusak citra perusahaan dapatterhindar atau tidak terjadi.

Baca Juga :  HUT ke-62 Jasa Raharja, Dodi Apriansyah: Selalu Berikan Pelayanan Terbaik untuk Masyarakat

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Editor : Shireni

Sumber Berita : Humas Jasa Raharja

Berita Terkait

KAI Daop 2 Bandung Siap Layani Pelanggan Pada Libur Akhir Pekan Dan Tahun Baru Islam 1448 H
Jumlah Pengguna Meningkat saat Libur Panjang
KAI Daop 2 Bandung Jalin Silaturahmi Bersama Komunitas Railfans, Perkuat Kolaborasi
Jajaran Manajemen KAI Daop 2 Bandung Pastikan Keselamatan Perjalanan KA
Penumpang Commuter Line Lokal Bandung Lebaran 2026 Tumbuh 6% Dibanding Tahun Lalu
KAI Commuter Area 2 Bandung Layani Lebih dari 581 Ribu Pengguna Selama Angkutan Lebaran
Jelang Hari Raya Idul Fitri, KAI Commuter Area 2 Bandung Siap Sambut Puncak Mobilitas Penumpang
Isola Fun Run 2026, UPI Ajak Masyarakat Hidup Sehat dan Galang Dana Abadi
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:39 WIB

KAI Daop 2 Bandung Siap Layani Pelanggan Pada Libur Akhir Pekan Dan Tahun Baru Islam 1448 H

Senin, 1 Juni 2026 - 15:14 WIB

Jumlah Pengguna Meningkat saat Libur Panjang

Sabtu, 9 Mei 2026 - 15:15 WIB

Jajaran Manajemen KAI Daop 2 Bandung Pastikan Keselamatan Perjalanan KA

Selasa, 31 Maret 2026 - 16:07 WIB

KAI Commuter Sukses Angkut 1,3 Juta Pengguna di Area 2 Bandung Selama Periode Lebaran Tahun 2026

Kamis, 26 Maret 2026 - 17:18 WIB

Pecah Rekor!, Pengguna Commuter Line Bandung Lampaui Angka 1 Juta

Senin, 23 Maret 2026 - 11:32 WIB

KAI Daop 2 Bandung Layani Lebih dari 94 Ribu Pelanggan Selama Dua Hari Raya Idul Fitri 1447 H

Minggu, 22 Maret 2026 - 18:29 WIB

Penumpang Commuter Line Lokal Bandung Lebaran 2026 Tumbuh 6% Dibanding Tahun Lalu

Sabtu, 21 Maret 2026 - 17:47 WIB

KAI Commuter Area 2 Bandung Layani Lebih dari 581 Ribu Pengguna Selama Angkutan Lebaran

Berita Terbaru

Berita Ekonomi

KAI Commuter beri sanksi perokok di KA Lokal Garut-Padalarang

Rabu, 3 Jun 2026 - 05:28 WIB

Berita Daerah

Jumlah Pengguna Meningkat saat Libur Panjang

Senin, 1 Jun 2026 - 15:14 WIB