Jasa Raharja Lakukan Pendataan Kendaraan Bermotor di Kantor Samsat Kawaluyaan Kota Bandung

- Publisher

Senin, 3 Maret 2025 - 12:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG — Sebagai bagian dari upaya untuk menindaklanjuti ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 74 Ayat (2) Huruf b yang mengatur tentang penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, hari ini, Selasa, 4 Maret 2025, telah dilakukan kegiatan pendataan kendaraan bermotor di Kantor Samsat Kawaluyaan Kota Bandung.

Pendataan ini difokuskan pada kendaraan yang mengalami kerusakan berat akibat kecelakaan lalu lintas serta kendaraan yang terlibat dalam proses tilang di seluruh wilayah Provinsi Jawa Barat. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan terciptanya tertib administrasi registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor serta kepemilikan kendaraan yang sah di wilayah Jawa Barat. Pendataan juga bertujuan untuk memetakan potensi kendaraan bermotor di seluruh Jawa Barat agar pengelolaan data kendaraan lebih efisien dan terstruktur.

Kegiatan pendataan ini dihadiri oleh unsur Bapenda Bandung Raya yang meliputi Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Cimahi, dan Sumedang. Selain itu, hadir pula unsur Kepolisian Bandung Raya, yang terdiri dari Kanit Gakkum, Baur Tilang, dan Bamin Laka dari Satlantas Polrestabes Bandung, Polresta Sumedang, Polresta Cimahi, Polres Kabupaten Bandung Barat, Polres Kabupaten Bandung, serta Polres Sumedang.

Tidak ketinggalan, unsur Jasa Raharja Kantor Wilayah Jawa Barat dan Cabang Bandung turut serta dalam kegiatan ini untuk mendukung implementasi program pendataan kendaraan bermotor yang terkait dengan kecelakaan lalu lintas. Partisipasi Jasa Raharja dalam pendataan ini sangat penting, mengingat lembaga ini berperan dalam memberikan perlindungan kepada korban kecelakaan lalu lintas dan mendukung pengelolaan data kendaraan terkait klaim asuransi.

Pendataan ini adalah langkah nyata dalam rangka melaksanakan kewajiban bagi setiap pemilik kendaraan bermotor untuk melakukan registrasi ulang kendaraan mereka, khususnya bagi kendaraan yang telah melebihi dua tahun masa berlaku STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) dan belum dilakukan registrasi ulang. Hal ini sejalan dengan ketentuan yang ada dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga :  Rapat FKLL di Polres Sumedang Sepakati Kegiatan Pencegahan Kecelakaan Secara Terpadu

Dengan adanya pendataan ini, diharapkan dapat tercipta sistem administrasi kendaraan yang lebih tertib dan akurat, serta mendukung tercapainya keamanan dan ketertiban dalam lalu lintas di wilayah Provinsi Jawa Barat.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Editor : Shireni

Sumber Berita : Humas Jasa Raharja

Berita Terkait

Stasiun Gadongbangkong Jadi Simpul Fasilitas Transportasi Kabupaten Bandung Barat, Layani Lebih Dari 7 Ribu Pengguna Pada Awal Minggu Pengoperasian Bangunan Baru
Libur Sekolah Tiba, Commuter Line Bandung Raya Jadi Primadona Wisatawan
Pemkot Bandung Bertekad Percepatan Penanganan Penumpukan Sampah
KDM: Pembangunan Infrastruktur Jabar Terus Digenjot Jelang Akhir 2025
Sekda Jabar: Sikap Pahlawan yang Tidak Berebut Jabatan Patut Diteladani
Gubernur Jabar : Hargai Petani sebagai Pahlawan Pangan dengan Upah yang Layak
KDM: Pemprov dan Pemda se-Jabar Lindungi 1 Juta Pekerja Informal Lewat BPJS Ketenagakerjaan
Mulai Hari Ini, ASN Jabar Terapkan WFH Setiap Kamis
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 15:04 WIB

KAI Daop 2 Bandung Catat Ketepatan Waktu 99,84 Persen di Januari 2026

Kamis, 12 Februari 2026 - 18:39 WIB

Hadapi Libur Panjang Imlek 2026, KAI Daop 2 Bandung Siapkan 25 Perjalanan KA dengan 67.510 Tempat Duduk

Selasa, 10 Februari 2026 - 10:33 WIB

Stasiun Gadongbangkong Jadi Simpul Fasilitas Transportasi Kabupaten Bandung Barat, Layani Lebih Dari 7 Ribu Pengguna Pada Awal Minggu Pengoperasian Bangunan Baru

Senin, 9 Februari 2026 - 16:55 WIB

Bio Farma Sediakan 11 Bus Gratis “Mudik Aman Berbagi Harapan 2026”

Senin, 9 Februari 2026 - 16:07 WIB

Len – BSSN Selaraskan Strategi Keamanan Siber Nasional

Jumat, 23 Januari 2026 - 16:31 WIB

KAI Daop 2 Bandung Mulai Jual Tiket Lebaran 2026, Pemesanan Dibuka H-45

Senin, 19 Januari 2026 - 11:35 WIB

Jalur Rel di Wilayah Daop 4 Semarang dan Daop 1 Jakarta Berangsur Pulih, KAI Daop 2 Bandung Lakukan Penyesuaian Operasional

Senin, 12 Januari 2026 - 19:35 WIB

UPI Bebaskan UKT sebagai Apresiasi kepada Mahasiswa Peraih Medali di SEA Games 2025 Thailand

Berita Terbaru

Berita Ekonomi

KAI Daop 2 Bandung Catat Ketepatan Waktu 99,84 Persen di Januari 2026

Sabtu, 14 Feb 2026 - 15:04 WIB

Berita Ekonomi

Len – BSSN Selaraskan Strategi Keamanan Siber Nasional

Senin, 9 Feb 2026 - 16:07 WIB