Jasa Raharja Lakukan Pendataan Kendaraan Bermotor di Kantor Samsat Kawaluyaan Kota Bandung

- Publisher

Senin, 3 Maret 2025 - 12:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG — Sebagai bagian dari upaya untuk menindaklanjuti ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 74 Ayat (2) Huruf b yang mengatur tentang penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, hari ini, Selasa, 4 Maret 2025, telah dilakukan kegiatan pendataan kendaraan bermotor di Kantor Samsat Kawaluyaan Kota Bandung.

Pendataan ini difokuskan pada kendaraan yang mengalami kerusakan berat akibat kecelakaan lalu lintas serta kendaraan yang terlibat dalam proses tilang di seluruh wilayah Provinsi Jawa Barat. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan terciptanya tertib administrasi registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor serta kepemilikan kendaraan yang sah di wilayah Jawa Barat. Pendataan juga bertujuan untuk memetakan potensi kendaraan bermotor di seluruh Jawa Barat agar pengelolaan data kendaraan lebih efisien dan terstruktur.

Kegiatan pendataan ini dihadiri oleh unsur Bapenda Bandung Raya yang meliputi Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Cimahi, dan Sumedang. Selain itu, hadir pula unsur Kepolisian Bandung Raya, yang terdiri dari Kanit Gakkum, Baur Tilang, dan Bamin Laka dari Satlantas Polrestabes Bandung, Polresta Sumedang, Polresta Cimahi, Polres Kabupaten Bandung Barat, Polres Kabupaten Bandung, serta Polres Sumedang.

Tidak ketinggalan, unsur Jasa Raharja Kantor Wilayah Jawa Barat dan Cabang Bandung turut serta dalam kegiatan ini untuk mendukung implementasi program pendataan kendaraan bermotor yang terkait dengan kecelakaan lalu lintas. Partisipasi Jasa Raharja dalam pendataan ini sangat penting, mengingat lembaga ini berperan dalam memberikan perlindungan kepada korban kecelakaan lalu lintas dan mendukung pengelolaan data kendaraan terkait klaim asuransi.

Pendataan ini adalah langkah nyata dalam rangka melaksanakan kewajiban bagi setiap pemilik kendaraan bermotor untuk melakukan registrasi ulang kendaraan mereka, khususnya bagi kendaraan yang telah melebihi dua tahun masa berlaku STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) dan belum dilakukan registrasi ulang. Hal ini sejalan dengan ketentuan yang ada dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga :  Bey Machmudin: Momentum Tingkatkan Kesadaran dan Kepedulian terhadap Lingkungan

Dengan adanya pendataan ini, diharapkan dapat tercipta sistem administrasi kendaraan yang lebih tertib dan akurat, serta mendukung tercapainya keamanan dan ketertiban dalam lalu lintas di wilayah Provinsi Jawa Barat.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Editor : Shireni

Sumber Berita : Humas Jasa Raharja

Berita Terkait

Wabup Buka Bazar Tebus Murah TerdePAN
Apresiasi Bagi Wajib Pajak Yang Taat Bayar PB dan SWDKLLJ Tepat Qaktu
Jasa Raharja Sukabumi Sinergi dengan Perumda BPR Sukabumi Terkait KepatuhanPembayaran Pajak dan SWDKLLJ dan Dilanjutkan dengan PenandatangananKomitmen Bersama
Jasa Raharja Cabang Sukabumi Teken Komitmen Bersama dengan BPJS Kesehatan Sukabumi Terkait Kepatuhan Pembayaran PKB dan SWDKLLJ
Samsat Purwakarta dan Jasa Raharja Bagikan Takjil dalam Rangka Jumat Berkah
Asa Raharja Karawang Gelar Perhatian Pertama Gawat Darurat (PPGD) di Daerah Rawan Laka
Jasa Raharja Laksanakan Sosialisasi Keselamatan kepada Organisasi Ekstrakurikuler Patroli Keamanan Sekolah (PKS) MAN 1 Pangandaran
Sinergi Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan Purwakarta dalamPenjaminan Korban Kecelakaan Lalu Lintas
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 16 Maret 2025 - 13:44 WIB

Wabup Buka Bazar Tebus Murah TerdePAN

Jumat, 14 Maret 2025 - 15:03 WIB

Apresiasi Bagi Wajib Pajak Yang Taat Bayar PB dan SWDKLLJ Tepat Qaktu

Jumat, 14 Maret 2025 - 15:00 WIB

Jasa Raharja Sukabumi Sinergi dengan Perumda BPR Sukabumi Terkait KepatuhanPembayaran Pajak dan SWDKLLJ dan Dilanjutkan dengan PenandatangananKomitmen Bersama

Jumat, 14 Maret 2025 - 14:38 WIB

Samsat Purwakarta dan Jasa Raharja Bagikan Takjil dalam Rangka Jumat Berkah

Jumat, 14 Maret 2025 - 14:13 WIB

Asa Raharja Karawang Gelar Perhatian Pertama Gawat Darurat (PPGD) di Daerah Rawan Laka

Jumat, 14 Maret 2025 - 13:38 WIB

Jasa Raharja Laksanakan Sosialisasi Keselamatan kepada Organisasi Ekstrakurikuler Patroli Keamanan Sekolah (PKS) MAN 1 Pangandaran

Jumat, 14 Maret 2025 - 13:07 WIB

Sinergi Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan Purwakarta dalamPenjaminan Korban Kecelakaan Lalu Lintas

Jumat, 14 Maret 2025 - 12:49 WIB

Jasa Raharja Cabang Cirebon Gelar Pelatihan Pertolongan Pertama GawatDarurat (PPGD) di Titik Rawan Kecelakaan Lalu-Lintas

Berita Terbaru

Wakil Bupati Sumedang M. Fajar Aldila saat memberikan bingkisan kepada warga di Bazar Tebus Murah TerdePAN dalam rangka Safari Ramadhan PAN di Halaman Gedung Negara Sumedang, Minggu (16/3/2025).

Berita Daerah

Wabup Buka Bazar Tebus Murah TerdePAN

Minggu, 16 Mar 2025 - 13:44 WIB

Berita Daerah

Apresiasi Bagi Wajib Pajak Yang Taat Bayar PB dan SWDKLLJ Tepat Qaktu

Jumat, 14 Mar 2025 - 15:03 WIB