KAB. PURWAKARTA – Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, memastikan bahwa seluruh korban kecelakaan beruntun yang melibatkan sejumlah kendaraan di Tol Cipularang, Jawa Barat, pada Senin, 11 November 2024, telah dijamin oleh Jasa Raharja.
Rivan menyampaikan bahwa korban meninggal dunia berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta yang akan diserahkan kepada ahli waris yang sah. Sementara itu, bagi korban yang mengalami luka-luka, Jasa Raharja memberikan jaminan biaya perawatan maksimal sebesar Rp20 juta, yang dibayarkan langsung kepada rumah sakit tempat korban dirawat. “Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar sebagai salah satu wujud kehadiran negara dalam memberikan jaminan kepada masyarakat,” ujarnya.
Segera setelah menerima informasi terkait kejadian tersebut, Jasa Raharja langsung berkoordinasi dengan pihak Kepolisian setempat dan rumah sakit guna melakukan pendataan korban untuk mempercepat proses penyerahan santunan. “Kami menyampaikan rasa prihatin dan duka cita yang mendalam atas musibah ini. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan, dan para korban yang tengah menjalani perawatan segera pulih seperti sedia kala,” ungkap Rivan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Jasa Raharja juga mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar senantiasa waspada dan berhati-hati, terutama di musim penghujan seperti saat ini. Rivan mengingatkan untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas demi terciptanya keselamatan berkendara serta mengurangi risiko terjadinya kecelakaan.
Kecelakaan yang terjadi di Tol Cipularang KM 92,2 arah Jakarta ini berlangsung sekitar pukul 15.15 WIB dan melibatkan satu truk serta 17 kendaraan roda empat lainnya. Akibat insiden tersebut, tercatat satu orang meninggal dunia dan 25 orang lainnya mengalami luka-luka. Seluruh korban telah dievakuasi dan mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Abdul Radjak Purwakarta.
Editor : Shireni
Sumber Berita : Humas Jasa Raharja