Jasa Raharja Karawang Sosialisasikan Pelayanan Korban Laka Lantas serta Pentingnya Membayar Pajak Kendaraan & SWDKLLJ

- Publisher

Jumat, 11 November 2022 - 22:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KARAWANG – Jasa Raharja Perwakilan Karawang kembali menggelar sosialisasi pada Jumat, 11 November 2022. Kali ini sosialisasi dilaksanakan di PT Dean Shoes yang beralamat di Dusun Serang RT 10 RW 05, Kecamatan Purwasari, Kelurahan Mekarjaya. Sosialisasi dibagi menjadi dua sesi dan dihadiri oleh perwakilan karyawan-karyawati PT Dean Shoes dari berbagai unit kerja.

Dalam sosialisasi dijelaskan mengenai ruang lingkup jaminan Jasa Raharja, prosedur pelayanan Jasa Raharja, besaran santunan, ketentuan penerima santunan/ahli waris, alur dan syarat pengajuan santunan, serta skema pembayaran santunan.

Untuk korban meninggal dunia, petugas Jasa Raharja akan melakukan survey langsung ke alamat domisili korban untuk memastikan keabsahan ahli waris sesuai dengan data yang tercantum pada Disdukcapil. Sementara untuk santunan luka-luka, Jasa Raharja Karawang telah bekerjasama dengan 22 rumah sakit di wilayah kabupaten Karawang, baik rumah sakit milik swasta maupun milik pemerintah.

Korban kecelakaan lalu lintas yang telah melaporkan kejadian ke Unit Laka Polres Karawang dan dirawat di rumah sakit yang telah bekerjasama dengan Jasa Raharja, akan dijamin biaya rawatannya hingga maksimal Rp 20 juta. Biaya ini akan langsung ditagihkan oleh rumah sakit kepada Jasa Raharja sehingga korban tidak perlu mengeluarkan biaya pribadi selama biaya rawatan masih dalam batas maksimal.

Baca Juga :  Sinergi Jasa Raharja dan Polres Karawang sosialisaso keselamatan berlalu lintas

Dana santunan Jasa Raharja salah satunya berasal dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di kantor Samsat. Namun, data kendaraan dapat dihapus jika kendaraan tidak melakukan perpanjangan STNK sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa lakunya, sesuai dengan UU No 22 Tahun 2009 Pasal 74 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Nantinya, kendaraan bermotor yang sudah dihapus tidak dapat diregistrasi kembali dan tidak dapat digunakan di jalan. Maka dari itu masyarakat dihimbau untuk segera melakukan registrasi dan pembayaran pajak kendaraan bermotornya.

 

Berita Terkait

Karya Kreator Uqi Mejeng di Bandara Husein, Bukti Talenta Disabilitas Mampu Bersaing
Festival Olahraga Tradisional Rancasari, Kenalkan Permainan Rakyat kepada Generasi Muda
Hari Polwan, Warga Bandung Titip Harapan untuk Para Srikandi Bhayangkara
Wagub Erwan Canangkan Wakaf Digital, Cocok dengan Kebiasaan Generasi Muda
Jalan Sehat, Kuis, hingga Doorprize Meriahkan Cibeureum Wetan Walkers
KAI Commuter Tingkatkan Kenyamanan Pengguna Commuter Line Walahar dan Jatiluhur Dengan Operasikan Hall Baru Stasiun Cikampek
Operasi Gabungan Gagalkan Penyelundupan 1,3 Ton Ketamine Di Perairan Natuna
Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kebakaran KM Mutiara Sentosa II di Perairan Sumenep
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 15:28 WIB

Karya Kreator Uqi Mejeng di Bandara Husein, Bukti Talenta Disabilitas Mampu Bersaing

Kamis, 3 September 2026 - 12:45 WIB

Cegah Bahaya Kelistrikan, PLN Ingatkan Jarak Aman Bangunan dari Jaringan Listrik

Kamis, 3 September 2026 - 09:54 WIB

Bio-RV, Vaksin Rotavirus Neonatal Kolaborasi Bio Farma dan MCRI, Peroleh Izin Edar BPOM RI

Selasa, 1 September 2026 - 14:57 WIB

Festival Olahraga Tradisional Rancasari, Kenalkan Permainan Rakyat kepada Generasi Muda

Selasa, 1 September 2026 - 13:01 WIB

Hari Polwan, Warga Bandung Titip Harapan untuk Para Srikandi Bhayangkara

Minggu, 30 Agustus 2026 - 09:06 WIB

Jalan Sehat, Kuis, hingga Doorprize Meriahkan Cibeureum Wetan Walkers

Rabu, 12 Agustus 2026 - 21:33 WIB

Semarakan HUT ke-81 RI, KAI Commuter Hadirkan Tarif Spesial Rp8

Selasa, 11 Agustus 2026 - 11:34 WIB

KAI Commuter Tingkatkan Kenyamanan Pengguna Commuter Line Walahar dan Jatiluhur Dengan Operasikan Hall Baru Stasiun Cikampek

Berita Terbaru