Jasa Raharja Karawang Sosialisasikan Pelayanan Korban Laka Lantas serta Pentingnya Membayar Pajak Kendaraan & SWDKLLJ

- Publisher

Jumat, 11 November 2022 - 22:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KARAWANG – Jasa Raharja Perwakilan Karawang kembali menggelar sosialisasi pada Jumat, 11 November 2022. Kali ini sosialisasi dilaksanakan di PT Dean Shoes yang beralamat di Dusun Serang RT 10 RW 05, Kecamatan Purwasari, Kelurahan Mekarjaya. Sosialisasi dibagi menjadi dua sesi dan dihadiri oleh perwakilan karyawan-karyawati PT Dean Shoes dari berbagai unit kerja.

Dalam sosialisasi dijelaskan mengenai ruang lingkup jaminan Jasa Raharja, prosedur pelayanan Jasa Raharja, besaran santunan, ketentuan penerima santunan/ahli waris, alur dan syarat pengajuan santunan, serta skema pembayaran santunan.

Untuk korban meninggal dunia, petugas Jasa Raharja akan melakukan survey langsung ke alamat domisili korban untuk memastikan keabsahan ahli waris sesuai dengan data yang tercantum pada Disdukcapil. Sementara untuk santunan luka-luka, Jasa Raharja Karawang telah bekerjasama dengan 22 rumah sakit di wilayah kabupaten Karawang, baik rumah sakit milik swasta maupun milik pemerintah.

Korban kecelakaan lalu lintas yang telah melaporkan kejadian ke Unit Laka Polres Karawang dan dirawat di rumah sakit yang telah bekerjasama dengan Jasa Raharja, akan dijamin biaya rawatannya hingga maksimal Rp 20 juta. Biaya ini akan langsung ditagihkan oleh rumah sakit kepada Jasa Raharja sehingga korban tidak perlu mengeluarkan biaya pribadi selama biaya rawatan masih dalam batas maksimal.

Baca Juga :  Geruduk Lokasi Flyover Ciroyom, Anggota DPRD Kota Bandung Banyak Temukan Kejanggalan

Dana santunan Jasa Raharja salah satunya berasal dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di kantor Samsat. Namun, data kendaraan dapat dihapus jika kendaraan tidak melakukan perpanjangan STNK sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa lakunya, sesuai dengan UU No 22 Tahun 2009 Pasal 74 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Nantinya, kendaraan bermotor yang sudah dihapus tidak dapat diregistrasi kembali dan tidak dapat digunakan di jalan. Maka dari itu masyarakat dihimbau untuk segera melakukan registrasi dan pembayaran pajak kendaraan bermotornya.

 

Berita Terkait

Jasa Raharja Lakukan Survey dan Verifikasi Ahli Waris Korban Kecelakaan di Puncak, Bogor
Rekonsiliasi Pendapatan Jasa Raharja dengan P3DW Kota Sukabumi serta Langkah Strategis dalam Meningkatkan Pendapatan
Jasa Raharja Indramayu Tempelkan Sticker Practical Guidance Di Armada PT Elang Cakra Express
Operasi Serentak Pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor di Tiga Lokasi Kota Bandung Dimulai
KPJR Cikarang Dan Polres Metro Bekasi Kolaborasi Dalam OperasiKeselamatan Jaya 2025
Jasa Raharja Samsat Cinere Lanjutkan Operasi Khusus Pajak Kendaraan Perusahaan
Pastikan Keselamatan Angkutan Umum Jasa Raharja Cabang Purwakarta dan Satlantas Polres Purwakarta pasang stiker Practicial Guidence
Jasa Raharja Bersama Polres Garut dan Dinas Perhubungan Gelar RAM Check dan Pemeriksaan Kesehatan Kru Angkutan Umum
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 19 Februari 2025 - 21:37 WIB

Jasa Raharja Lakukan Survey dan Verifikasi Ahli Waris Korban Kecelakaan di Puncak, Bogor

Selasa, 18 Februari 2025 - 21:44 WIB

Rekonsiliasi Pendapatan Jasa Raharja dengan P3DW Kota Sukabumi serta Langkah Strategis dalam Meningkatkan Pendapatan

Selasa, 18 Februari 2025 - 20:42 WIB

Jasa Raharja Indramayu Tempelkan Sticker Practical Guidance Di Armada PT Elang Cakra Express

Selasa, 18 Februari 2025 - 13:00 WIB

Operasi Serentak Pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor di Tiga Lokasi Kota Bandung Dimulai

Selasa, 18 Februari 2025 - 11:06 WIB

KPJR Cikarang Dan Polres Metro Bekasi Kolaborasi Dalam OperasiKeselamatan Jaya 2025

Senin, 17 Februari 2025 - 21:44 WIB

Pastikan Keselamatan Angkutan Umum Jasa Raharja Cabang Purwakarta dan Satlantas Polres Purwakarta pasang stiker Practicial Guidence

Senin, 17 Februari 2025 - 21:34 WIB

Jasa Raharja Bersama Polres Garut dan Dinas Perhubungan Gelar RAM Check dan Pemeriksaan Kesehatan Kru Angkutan Umum

Senin, 17 Februari 2025 - 21:24 WIB

Jasa Raharja Lakukan Survey dan Verifikasi Ahli Waris Korban Kecelakaan di Puncak, Bogor

Berita Terbaru