Jasa Raharja Karawang Sosialisasikan Pelayanan Korban Laka Lantas serta Pentingnya Membayar Pajak Kendaraan & SWDKLLJ

- Publisher

Jumat, 11 November 2022 - 22:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KARAWANG – Jasa Raharja Perwakilan Karawang kembali menggelar sosialisasi pada Jumat, 11 November 2022. Kali ini sosialisasi dilaksanakan di PT Dean Shoes yang beralamat di Dusun Serang RT 10 RW 05, Kecamatan Purwasari, Kelurahan Mekarjaya. Sosialisasi dibagi menjadi dua sesi dan dihadiri oleh perwakilan karyawan-karyawati PT Dean Shoes dari berbagai unit kerja.

Dalam sosialisasi dijelaskan mengenai ruang lingkup jaminan Jasa Raharja, prosedur pelayanan Jasa Raharja, besaran santunan, ketentuan penerima santunan/ahli waris, alur dan syarat pengajuan santunan, serta skema pembayaran santunan.

Untuk korban meninggal dunia, petugas Jasa Raharja akan melakukan survey langsung ke alamat domisili korban untuk memastikan keabsahan ahli waris sesuai dengan data yang tercantum pada Disdukcapil. Sementara untuk santunan luka-luka, Jasa Raharja Karawang telah bekerjasama dengan 22 rumah sakit di wilayah kabupaten Karawang, baik rumah sakit milik swasta maupun milik pemerintah.

Korban kecelakaan lalu lintas yang telah melaporkan kejadian ke Unit Laka Polres Karawang dan dirawat di rumah sakit yang telah bekerjasama dengan Jasa Raharja, akan dijamin biaya rawatannya hingga maksimal Rp 20 juta. Biaya ini akan langsung ditagihkan oleh rumah sakit kepada Jasa Raharja sehingga korban tidak perlu mengeluarkan biaya pribadi selama biaya rawatan masih dalam batas maksimal.

Baca Juga :  Jasa Raharja Bandung santunani korban tertemper KA di Kiaracondong kurang dari 12 jam

Dana santunan Jasa Raharja salah satunya berasal dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di kantor Samsat. Namun, data kendaraan dapat dihapus jika kendaraan tidak melakukan perpanjangan STNK sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa lakunya, sesuai dengan UU No 22 Tahun 2009 Pasal 74 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Nantinya, kendaraan bermotor yang sudah dihapus tidak dapat diregistrasi kembali dan tidak dapat digunakan di jalan. Maka dari itu masyarakat dihimbau untuk segera melakukan registrasi dan pembayaran pajak kendaraan bermotornya.

 

Berita Terkait

Dedi Mulyadi Harap TKD Tidak Ditunda Jika Kinerja Jabar Baik
Milestone 215 Tahun Kota Bandung: Jejak Sejarah dan Identitas Kota Bandung dalam Satu Pameran
Adab Budaya Sunda Ciptakan Harmoni Sosial
Respons Pemangkasan TKD, KDM Bakal Atur Waktu Kerja Pegawai
Bupati Sumedang Juara Pertama Nasional Pesantren Award 2025
Aplikasi “Nyari Gawe” Jabar Dilirik Sejumlah Provinsi
Dedi Mulyadi Ajak UPI Bangkitkan Spirit Bumi Siliwangi untuk Bangun Peradaban Masa Depan
Gubernur Dedi Tekankan Pentingnya Kejujuran dan Integritas dalam Diri Pengurus Koperasi
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 16:18 WIB

KDM Dorong Pangandaran Kembangkan Karakter Seni Seperti Bali

Jumat, 24 Oktober 2025 - 16:10 WIB

Sambangi BPK, Dedi Mulyadi Pastikan Ketepatan Alur Kas Pemprov Jabar

Selasa, 21 Oktober 2025 - 16:30 WIB

Pemkot Bandung Cetak Barista Kompeten untuk Tekan Pengangguran dan Lahirkan Wirausaha Baru

Selasa, 21 Oktober 2025 - 12:45 WIB

Dedi Mulyadi Bantah Pemdaprov Jabar Endapkan APBD dalam Bentuk Deposito

Senin, 20 Oktober 2025 - 18:15 WIB

Jabar Siap Bebaskan Lahan Untuk Bangun Koperasi Merah Putih

Senin, 20 Oktober 2025 - 15:10 WIB

KDM Komitmen Hadirkan Akses Listrik untuk Seluruh Warga Jabar Tahun Depan

Senin, 20 Oktober 2025 - 14:24 WIB

Gubernur Dedi Tekankan Pentingnya Kejujuran dan Integritas dalam Diri Pengurus Koperasi

Senin, 20 Oktober 2025 - 10:27 WIB

Investasi Jabar Meningkat Masif, Penyerapan Tenaga Kerja Ikut Terkerek Capai 303.469 Orang

Berita Terbaru

oplus_0

Berita Nasional

Kemendikti Saintek Dorong Kampus Perkuat Kreativitas Mahasiswa

Minggu, 26 Okt 2025 - 21:19 WIB

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi di Bandung

Berita Ekonomi

KDM Dorong Pangandaran Kembangkan Karakter Seni Seperti Bali

Sabtu, 25 Okt 2025 - 16:18 WIB

Berita Daerah

Dedi Mulyadi Harap TKD Tidak Ditunda Jika Kinerja Jabar Baik

Sabtu, 25 Okt 2025 - 12:14 WIB

Berita Ekonomi

Sambangi BPK, Dedi Mulyadi Pastikan Ketepatan Alur Kas Pemprov Jabar

Jumat, 24 Okt 2025 - 16:10 WIB