KAB. BANDUNG — Kecelakaan kereta api dengan pejalan kaki kembaliterjadi, tepatnya pada tanggal 17 September 2024 di KM. 193+5 Petak Nagrek – Lebakjero KabupatenBandung. Akibat kecelakaan tersebut mengakibatkan 1 (satu) orang mengalami luka berat dan meninggal dunia pada tanggal 18 September 2024 di RS Al Islam Bandung.
Setelah menerima laporan kejadian kecelakaan dariPetugas laka lantas Polsek Nagrek, Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Rancaekek, Weny Purnamasarimelakukan Survey ke TKP untuk memastikanKebenaran Kasus Kecelakaan tersebut. Dengan dapatdipastikannya kebenaran kasus kecelakaan tersebut dan korban terjamin oleh Jasa Raharja, maka SantunanMeninggal Dunia dapat diserahkan kepada ahli warisyang sah. Sesuai dengan Peraturan Menteri KeuanganRI Nomor KEP. 16/PMK.010/2017, Jasa Raharjamenyerahkan Santunan Meninggal Dunia sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) kepada ahliwarisyang sah dari Korban Meninggal Dunia.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Editor : Shireni
Sumber Berita : Humas Jasa Raharja