KAB. BANDUNG BARAT – Kecelakaan Lalu Lintas Tragis kembali terjadi, tepatnya pada Tanggal 27 Januari 2023, sekitar Pukul 02.00 Wib di Jln Raya Lembang Kp. Cihideung Gudang Kahuripan Rt. 01 Rw.01 Kec.Lembang Kab. Bandung Barat, antara Sepeda Motor yang datang dari arah Lembang menuju Bandung pada saat melintas di tempat kejadian mendapati tikungan kesebelah kanan lalu mendahului Kendaraan Bus yang berada didepannya terlalu kekanan dan dari arah berlawanan datang Kendaraan Sepeda Motor yang mendapati tikungan ke kiri sehingga terjadi tabrakan dengan Kend.Spd.Mtr.Honda GL 125 akibat tabrakan tersebut pengendara Kend.Spd.Mtr Ymh Mio M-3 jatuh ke Kanan masuk ke bawah kolong Kend.Mbl Bus Hino dan tertabrak oleh Ban belakang sebelah kanan sedangkan pengendara Kend.Spd.Mtr.Honda GL 125 terjatuh ke depan tepat di depan Kend.Mbl.Bus Hino tsb, kedua korban dibawa ke RSUD Lembang.
Setelah menerima laporan kejadian kecelakaan dari Unit Laka Polres Cimahi, Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kabupaten Bandung Barat, Dikdik Herdiansyah melakukan Survey TKP dan menerbitkan Guarantee Letter kepada korban yang dirawat di RSUD Lembang, kemudian dilanjutkan memastikan keabsahan dari ahliwaris korban kecelakaan tersebut.
Dengan demikian Santunan Meninggal Dunia dapat diserahkan kurang dari 10 jam kepada ahliwaris. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor KEP. 16/PMK.010/2017, Jasa Raharja menyerahkan Santunan Meninggal Dunia sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) kepada ahliwaris yang sah dari Korban Meninggal Dunia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 Selanjutnya