Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan Truk dan Angkutan Pedesaan di Purworejo

- Publisher

Rabu, 7 Mei 2025 - 13:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PURWOREJO — Jasa Raharja memastikan seluruh korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Desa Kalijambe, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, pada Rabu (7/5) sekitar pukul 10.30 WIB, mendapatkan jaminan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Peristiwa tragis tersebut melibatkan kendaraan angkutan pedesaan dengan nomor polisi AA 1307 OA dan truk tronton bernomor polisi B 9970 BYZ. Kecelakaan terjadi saat truk yang melaju dari arah Magelang menuju Purworejo berusaha mendahului angkutan pedesaan di depannya namun kehilangan kendali. Akibatnya, truk menabrak kendaraan angkutan umum tersebut hingga keduanya keluar jalur dan menabrak rumah warga di pinggir jalan.

Baca Juga :  Jasa Raharja dan Universitas Halu Oleo Dorong Generasi Muda Terlibat Aktif dalam Kampanye Keselamatan Berlalu Lintas

Akibat kejadian ini, 11 orang dilaporkan meninggal dunia dan 6 orang lainnya mengalami luka-luka. Para korban luka telah dievakuasi ke RSUD Tjitrowardojo dan RSUD Tjokronegoro di Purworejo untuk mendapatkan perawatan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga para korban. Ia menegaskan bahwa seluruh korban, baik yang meninggal dunia maupun luka-luka, telah dijamin oleh Jasa Raharja.

“Sesuai ketentuan, korban meninggal dunia berhak atas santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris yang sah. Sementara itu, korban luka-luka dijamin biaya perawatan hingga maksimal Rp20 juta, yang dibayarkan langsung kepada pihak rumah sakit,” ujar Rivan.

Baca Juga :  Anies Baswedan-AHY Gelar Dialog Bersama Milenial, Mungkinkah Sekaligus Deklarasi Capres-Cawapres?

Penjaminan tersebut didasarkan pada Undang-Undang No. 33 dan 34 Tahun 1964, serta Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15 Tahun 2017 tentang Besar Santunan. Selain itu, Jasa Raharja juga memberikan jaminan biaya ambulans maksimal Rp500 ribu dan biaya pertolongan pertama (P3K) maksimal Rp1 juta.

Penulis : Adi

Editor : Shireni

Berita Terkait

Defend Id Wujudkan Sinergi Nasional Di Ajang Indo Defence 2024 Expo and Forum
BioNet dan Bio Farma Tandatangani MoU Strategis untukPerluas Akses Vaksin TdaP di ASEAN
Kolaborasi Len-Mendikti dorong ekosistem riset dan pengembangan teknologi nasional
SEI Raih Tiga Penghargaan Atas Komitmen Digitalisasi dan Inovasi Marketing
Ahok menjadi dosen tamu SBM ITB, bahas karakter pemimpin ideal masa kini
Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan Kapal Wisata Tiga Putra di Pantai Malabero
Rivan A. Purwantono Resmi Ditunjuk Kementerian BUMN sebagai Direktur Utama PT Jasa Marga
Jasa Raharja Jamin Korban Kecelakaan Bus di Padang Panjang
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 10 Juni 2025 - 14:04 WIB

Defend Id Wujudkan Sinergi Nasional Di Ajang Indo Defence 2024 Expo and Forum

Selasa, 10 Juni 2025 - 12:15 WIB

PT INTI (Persero) Lulus Klaster BUMN Titip Kelola, Resmi Gabung di Danantara

Rabu, 28 Mei 2025 - 15:40 WIB

BioNet dan Bio Farma Tandatangani MoU Strategis untukPerluas Akses Vaksin TdaP di ASEAN

Rabu, 28 Mei 2025 - 14:58 WIB

Kolaborasi Len-Mendikti dorong ekosistem riset dan pengembangan teknologi nasional

Sabtu, 24 Mei 2025 - 20:53 WIB

SEI Raih Tiga Penghargaan Atas Komitmen Digitalisasi dan Inovasi Marketing

Rabu, 14 Mei 2025 - 15:53 WIB

168 Ribu Pelanggan Gunakan Kereta Api pada masa libur panjang waisak dari Daop 2 Bandung

Minggu, 11 Mei 2025 - 12:31 WIB

Penumpang KA Commuter Line Garut Malah Diinterogasi Petugas Dianggap Penumpang Liar

Selasa, 6 Mei 2025 - 15:18 WIB

Laptop Merah Putih: Kolaborasi ITB, Axioo, dan Intel Menuju Kemandirian Teknologi Nasional

Berita Terbaru

Chat Icon