PURWOREJO — Jasa Raharja memastikan seluruh korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Desa Kalijambe, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, pada Rabu (7/5) sekitar pukul 10.30 WIB, mendapatkan jaminan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Peristiwa tragis tersebut melibatkan kendaraan angkutan pedesaan dengan nomor polisi AA 1307 OA dan truk tronton bernomor polisi B 9970 BYZ. Kecelakaan terjadi saat truk yang melaju dari arah Magelang menuju Purworejo berusaha mendahului angkutan pedesaan di depannya namun kehilangan kendali. Akibatnya, truk menabrak kendaraan angkutan umum tersebut hingga keduanya keluar jalur dan menabrak rumah warga di pinggir jalan.
Akibat kejadian ini, 11 orang dilaporkan meninggal dunia dan 6 orang lainnya mengalami luka-luka. Para korban luka telah dievakuasi ke RSUD Tjitrowardojo dan RSUD Tjokronegoro di Purworejo untuk mendapatkan perawatan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga para korban. Ia menegaskan bahwa seluruh korban, baik yang meninggal dunia maupun luka-luka, telah dijamin oleh Jasa Raharja.
“Sesuai ketentuan, korban meninggal dunia berhak atas santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris yang sah. Sementara itu, korban luka-luka dijamin biaya perawatan hingga maksimal Rp20 juta, yang dibayarkan langsung kepada pihak rumah sakit,” ujar Rivan.
Penjaminan tersebut didasarkan pada Undang-Undang No. 33 dan 34 Tahun 1964, serta Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15 Tahun 2017 tentang Besar Santunan. Selain itu, Jasa Raharja juga memberikan jaminan biaya ambulans maksimal Rp500 ribu dan biaya pertolongan pertama (P3K) maksimal Rp1 juta.
Penulis : Adi
Editor : Shireni
Halaman : 1 2 Selanjutnya