Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan Truk dan Angkutan Pedesaan di Purworejo

- Publisher

Rabu, 7 Mei 2025 - 13:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PURWOREJO — Jasa Raharja memastikan seluruh korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Desa Kalijambe, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, pada Rabu (7/5) sekitar pukul 10.30 WIB, mendapatkan jaminan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Peristiwa tragis tersebut melibatkan kendaraan angkutan pedesaan dengan nomor polisi AA 1307 OA dan truk tronton bernomor polisi B 9970 BYZ. Kecelakaan terjadi saat truk yang melaju dari arah Magelang menuju Purworejo berusaha mendahului angkutan pedesaan di depannya namun kehilangan kendali. Akibatnya, truk menabrak kendaraan angkutan umum tersebut hingga keduanya keluar jalur dan menabrak rumah warga di pinggir jalan.

Baca Juga :  UPI Raih 4 Penghargaan di Anugerah Media Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia

Akibat kejadian ini, 11 orang dilaporkan meninggal dunia dan 6 orang lainnya mengalami luka-luka. Para korban luka telah dievakuasi ke RSUD Tjitrowardojo dan RSUD Tjokronegoro di Purworejo untuk mendapatkan perawatan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga para korban. Ia menegaskan bahwa seluruh korban, baik yang meninggal dunia maupun luka-luka, telah dijamin oleh Jasa Raharja.

“Sesuai ketentuan, korban meninggal dunia berhak atas santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris yang sah. Sementara itu, korban luka-luka dijamin biaya perawatan hingga maksimal Rp20 juta, yang dibayarkan langsung kepada pihak rumah sakit,” ujar Rivan.

Baca Juga :  Menteri Perhubungan, Kakorlantas Polri dan Jasa Raharja Amankan Mudik di Km 70 Tol Cikarang Utama

Penjaminan tersebut didasarkan pada Undang-Undang No. 33 dan 34 Tahun 1964, serta Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15 Tahun 2017 tentang Besar Santunan. Selain itu, Jasa Raharja juga memberikan jaminan biaya ambulans maksimal Rp500 ribu dan biaya pertolongan pertama (P3K) maksimal Rp1 juta.

Penulis : Adi

Editor : Shireni

Berita Terkait

Operasi Gabungan Gagalkan Penyelundupan 1,3 Ton Ketamine Di Perairan Natuna
Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kebakaran KM Mutiara Sentosa II di Perairan Sumenep
Dewan Pengawas PKBSI Soroti Pentingnya Konservasi dan Kesejahteraan Satwa di Bandung Zoo
Tembus 840 Ribu Pengguna, Commuter  Line Area 2 Bandung Catat Kenaikan Seiring Kembalinya Aktivitas Pekerja
PTDI Gelar Ramadan Berbagi, Ratusan Paket Sembako Disalurkan
Len – BSSN Selaraskan Strategi Keamanan Siber Nasional
Tingkatkan Layanan, Commuter Line Bandung Raya Diperpanjang Hingga Cicalengka Per 1 Februari 2026
KAI Daop 2 Bandung Mulai Jual Tiket Lebaran 2026, Pemesanan Dibuka H-45
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:46 WIB

999 Lulusan UPI Diwisuda, Rektor Tekankan Integritas dan Jiwa Problem Solver

Sabtu, 18 April 2026 - 11:14 WIB

Parenting Class di Bandung Tekankan Peran Orang Tua dalam Membentuk Akhlak Anak Sejak Dini

Jumat, 6 Maret 2026 - 18:01 WIB

Isola Fun Run 2026, UPI Ajak Masyarakat Hidup Sehat dan Galang Dana Abadi

Selasa, 24 Februari 2026 - 10:02 WIB

Anggaran KIP Meningkat, UPI Berkomitmen Tingkatkan Kualitas Layanan Akademik dan Pembinaan Mahasiswa

Senin, 23 Februari 2026 - 14:06 WIB

UPI Perkuat Sinergi Kesehatan dan Pendidikan, Dukung Pembangunan RS Adhyaksa Lembang

Senin, 12 Januari 2026 - 19:35 WIB

UPI Bebaskan UKT sebagai Apresiasi kepada Mahasiswa Peraih Medali di SEA Games 2025 Thailand

Selasa, 2 Desember 2025 - 08:26 WIB

UPI Bebaskan UKT Mahasiswi Korban Banjir Bandang Sumatera Barat 

Rabu, 26 November 2025 - 08:25 WIB

UPI Kukuhkan 451 Guru Profesional pada Pengambilan Sumpah PPG Gelombang 2 Tahun 2025 

Berita Terbaru

Berita Ekonomi

Semarakan HUT ke-81 RI, KAI Commuter Hadirkan Tarif Spesial Rp8

Rabu, 12 Agu 2026 - 21:33 WIB