Jasa Raharja Jamin Seluruh Biaya Perawatan Korban Laka Beruntun di Tol Cipularang KM 86.500 B

- Publisher

Rabu, 10 Juli 2024 - 15:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAB. PURWAKARTA — Jasa Raharja menjamin seluruh korban kecelakaan beruntun yang terjadi di Jalan Tol Cipularang, tepatnya di KM 86.500 jalur B  Desa Mekar Galih, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, pada Rabu (10/07/2024). Seluruh korban dalam insiden tersebut terjamin Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, korban luka mendapat jaminan biaya rawatan sebesar maksimal Rp 20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat.

“Saat ini seluruh korban telah mendapatkan jaminan biaya perawatan yang akan kami bayarkan kepada rumah sakit tempat korban dirawat,” ujar Kepala Perwakilan Jasa Raharja Purwakarta, Arvian Riza Yudhawan. Jasa Raharja terus mengimbau kepada para pengguna jalan raya untuk senantiasa waspada dan menaati aturan lalu lintas. “Kami menyampaikan turut prihatin atas musibah ini. Semoga korban yang sedang dalam perawatan segera disembuhkan seperti sedia kala,” ungkap Arvian. Kecelakaan yang terjadi sekitar pukul 15.30 WIB tersebut bermula saat Bus Primajasa No.Pol.B-7198-ZX datang dari arah Bandung menuju arah Jakarta yang sedang melaju di jalur 1 dengan kondisi agak jalan menurun dan menikung dengan arus lalin padat merayap.

Baca Juga :  Ridwan Kamil Dorong Pemkab KBB Segera Respon Kebakaran TPAS Sarimukti

Sesampainya di TKP, kendaraan Bus Primajasa tersebut diduga mengalami gangguan pada system pengereman kemudian telah menabrak bagian belakang Kendaraan Mitsubishi Truck Colt Diesel Nopol : Z-8527-DV selanjutnya terdorong ke depan lalu menabrak beberapa kendaraan yang berada di depannya. Musibah itu menyebabkan 4 orang mengalami luka. Seluruh korban telah dievakuasi ke RS Abdul Radjak Purwakarta dan telah mendapat jaminan biaya perawatan dari Jasa Raharja.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas

Editor : Dhardiana

Sumber Berita : Humas Jasa Raharja

Berita Terkait

Jasa Raharja Dorong Peningkatan Sinergitas FKLL pada Acara WDoR di Kota Bandung
Jasa Raharja Turut Dalam Survey Jalur Nataru di Jawa Barat Hadapi Kesiapan Operasi Lilin Lodaya2024
Jasa Raharja dan Daya Adira Motora Adakan Training Safety Riding dan Sosialisasikan JR Safety Road
Jasa Raharja Bandung Distribusikan Sarana Pencegahan Kecelakaan Untuk Mendukung GiatPAM Nataru Kepada Polrestabes Bandung
Jasa Raharja Bersama dengan Tim Pembina Samsat Padalarang Adakan Sosialisasi Pemutihan Denda PKB dan SWDKLLJ di Kecamatan Lembang
Jasa Raharja dan Tim Pembina Samsat KabupatenBandung Barat Sosialisasi Pemutihan Denda PKB & SWDKLLJ di PT Combiphar
Jasa Raharja Bekasi Turut Serta Dalam Road Safety Partnership Action (RSPA) Award Tahun 2024
Jasa Raharja Bandung Hadir Dalam KegiatanSosialisasi Keselamatan Berkendara dijalan Tol Bertempat di Terminal Leuwi Panjang Bandung
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 20 November 2024 - 15:42 WIB

FPEB UPI dan FEB UGM Kolaborasi Selenggarakan Pelatihan SIDEK Edu dan SIDEK ERP untuk Tingkatkan Kualitas Pendidikan, Ekonomi, dan Bisnis

Senin, 18 November 2024 - 13:48 WIB

Tim Pembina Samsat Kota Cimahi dan Jasa Rahrja Kembali Melaksanakan Program Samsat Masuk Sekolah SMA Negeri 06 Kota Cimahi

Rabu, 6 November 2024 - 18:38 WIB

Anies Baswedan Berikan Kuliah Umum di UPI, Soroti Peran Bahasa Sastra dalam Memperkuat Cinta Tanah Air

Senin, 4 November 2024 - 12:03 WIB

Raharja dan Samsat Purwakarta Lakukan Kegiatan “Samsat ka Sakola”

Jumat, 1 November 2024 - 08:17 WIB

Dosen UPI Usulkan “Vaksin Matematika” untuk Tingkatkan Kemampuan Siswa di Pendidikan Dasar dan Menengah

Kamis, 31 Oktober 2024 - 16:59 WIB

UPI Sosialisasikan dan Tanda Tangani Komitmen Program Kampus Sehat

Selasa, 29 Oktober 2024 - 14:48 WIB

Jasa Raharja Bekasi Laksanakan Kegiatan PPKL di SMA 2 Cikarang Barat

Senin, 28 Oktober 2024 - 20:24 WIB

Bakal Calon Anggota Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Pendidikan Indonesia sebanyak 33 orang

Berita Terbaru