Jasa Raharja Jalin Sinergitas dengan Kapus P3DW Samsat Kabupaten Bandung I Rancaekek

- Publisher

Rabu, 31 Juli 2024 - 14:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAB. BANDUNG — Hari Rabu (31/7), Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kabupaten Bandung I Rancaekek, Weny Purnamasari berkoordinasi dengan Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Bandung I Rancaekek Nenden Heniwati, dalam rangka optimalisasi pajak kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Bandung I Rancaekek.

Dalam koordinasi tersebut membicarakan upaya-upaya meningkatkan pendapatan asli daerah melalui pembayaran pajak kendaraan bermotor dan peningkatan pelunasan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan sebagai sumber dana pembayaran santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan, serta peningkatan pelayanan bagi masyarakat dalam mempermudah pelayanan pajak kendaraan bermotor di wilayah Kab. Bandung.

Baca Juga :  Penyaluran BSU di Jabar capai 77 persen, Target Oktober rampung

Jasa Raharja merupakan perusahaan milik negara yang memiliki tugas pokok yaitu melaksanakan pengutipan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Dikutipnya SWDKLLJ dari setiap pemilik kendaraan bermotor di kantor Bersama samsat melalui integrasi yang baik antara Kepolisian, Badan Pendapatan Daerah dan Jasa Raharja, Dimana dana SWDKLLJ tersebut kemudian dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk santunan kepada masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Semoga sinergi dengan mitra kerja terus terjalin dengan baik, dan dapat berkontribusi dalam setiap kegiatan-kegiatan yg dilaksanakan bersama dalam upaya peningkatan penerimaan samsat terutama pada sektor SWDKLLJ Jasa Raharja” tutup Weny.

Baca Juga :  Puncak Arus Mudik, Stasiun Kiaracondong Berangkatkan 4.954 Pelanggan KA

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Editor : Shireni

Sumber Berita : Humas Jasa Raharja

Berita Terkait

168 Ribu Pelanggan Gunakan Kereta Api pada masa libur panjang waisak dari Daop 2 Bandung
Penumpang KA Commuter Line Garut Malah Diinterogasi Petugas Dianggap Penumpang Liar
Laptop Merah Putih: Kolaborasi ITB, Axioo, dan Intel Menuju Kemandirian Teknologi Nasional
UMKM Fesyen Binaan Bank Indonesia Jawa Barat Siap Go Global
Daop 2 Bandung Operasikan 24.508 Perjalanan Kereta Api Pada Triwulan 1 2025
Keikutsertaan KB Jadi Syarat Penerima Bantuan Pemerintah
Mengenal Dirham dan Dinar: Mata Uang pada Zaman Rasulullah SAW dan Relevansinya di Masa Kini
Berkelanjutan, PLN Peduli Kembali Salurkan Bantuan Pelatihan Agar UMKM di Rumah BUMN Cirebon Semakin Go Global
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 15:37 WIB

Ahok menjadi dosen tamu SBM ITB, bahas karakter pemimpin ideal masa kini

Kamis, 15 Mei 2025 - 18:49 WIB

Pilrek UPI: Prof. Didi Sukyadi Terpilih Jadi Rektor UPI 2025–2030

Selasa, 6 Mei 2025 - 15:18 WIB

Laptop Merah Putih: Kolaborasi ITB, Axioo, dan Intel Menuju Kemandirian Teknologi Nasional

Senin, 5 Mei 2025 - 21:31 WIB

Ketua Panitia Pilrek UPI: Tiga Besar Calon Rektor UPI Ditetapkan, Public Hearing Digelar 8 Mei

Senin, 5 Mei 2025 - 11:41 WIB

Salah Satu Terduga Joki Terdaftar Mengikuti UTBK di Unpad

Senin, 28 April 2025 - 20:08 WIB

Mei Ini Pemprov Jabar Bakal Kirim Anak Nakal ke Barak Militer, Ini Alasannya…

Minggu, 27 April 2025 - 13:18 WIB

75 Tahun Indonesia – Thailand: Batagor dan Tomyum Adu Kelezatan di Pendopo Kota Bandung

Sabtu, 26 April 2025 - 18:14 WIB

Memperjuangkan Kemerdekaan Palestina Adalah Janji Sejak KAA 1955

Berita Terbaru

Chat Icon