BANDUNG – Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat, Dodi Apriansyah
menyampaikan, korban kecelakaan di Tol Purbaleunyi KM 103.800 Kabupaten Bandung Barat, 28 September 2022, terjamin Jasa Raharja sesuai Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Dodi mengatakan, petugas Jasa Raharja bergerak cepat melakukan koordinasi dengan Kepolisian dan instansi terkait, guna melakukan pendataan korban meninggal dunia maupun luka- luka.
“Petugas kami langsung berkoordinasi dengan Unit Laka Polres Cimahi dan
melakukan pendataan korban di rumah sakit,” ujar Dodi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, korban meninggal dunia
mendapatkan santunan sebesar Rp 50 juta yang diserahkan kepada ahli waris yang sah.
“Sementara bagi korban luka, kami telah menerbitkan surat jaminan perawatan kepada RS, dengan menanggung biaya perawatan maksimal Rp20 juta,” terang Dodi.
Dodi mengimbau kepada pengguna jalan raya, untuk senantiasa berhati-hati, karena
kecelakaan lalu lintas bisa menimpa siapa saja.
Dia juga mengimbau kepada para pengemudi, untuk selalu memperhatikan kelaikkan kendaraannya sebelum digunakan.
“Kami menyampaikan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya. Semoga keluarga korban diberikan ketabahan menghadapi musibah ini,” ungkap Dodi.
Jasa Raharja terus berupaya Proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada
setiap korban yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas dengan cepat dan tepat”,ungkap Dodi dalam keterangannya.