Jasa Raharja Indramayu Hadiri Rakor Lintas Sektoral Operasi Ketupat Lodaya 2025

- Publisher

Senin, 17 Maret 2025 - 13:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAB. INDRAMAYU — Dalam rangka persiapan arus mudik Lebaran 2025, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Indramayu, Afriyanti, didampingi oleh Penanggung Jawab Bidang Pelayanan, WicaksonoAdi Nugroho, serta Mobile Service, Syarif Durahman, bersama dengan Kanit RegidentSatlantas Polres Indramayu, Ipda Endang Sudrajat, SH, CPHR, dan Kanit KamselSatlantas Polres Indramayu, Ipda Jeni, beserta anggota, melakukan pemantauan denah lokasi rencana pembangunan Pos Pelayanan Terpadu Check Point Ketupat 2025 di UPPKB Losarang, Kabupaten Indramayu, Senin (17/03).

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari rapat persiapan dengan Korlantas Polri yang sebelumnya dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting. Tinjauan ini bertujuanuntuk memastikan kesiapan lokasi, sarana, dan prasarana yang akan digunakan bagipara pemudik.

Baca Juga :  Jasa Raharja CRM ke Koperasi Umum Karya Mandiri KBB

Kunjungan tersebut disambut langsung oleh Plh. Pengawas Satpel UPPKB Losarang, Mardian Hidrayanto, S.IP, yang didampingi oleh Pengelola Administrasi Perkantoran, Sumadi. Dalam pemaparannya, Mardian menjelaskan sketsa denah rencanapembangunan lokasi Pos Pelayanan Terpadu yang akan dibangun atas kolaborasiberbagai stakeholder terkait. Fasilitas yang disiapkan diharapkan dapat memastikankenyamanan dan keamanan para pemudik yang singgah dan beristirahat di lokasitersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan adanya Pos Pelayanan Terpadu ini, pemudik diharapkan dapat lebih nyamandalam perjalanan serta mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas. Selalu patuhi aturan lalulintas, berkendara dengan aman, dan pastikan kendaraan dalam kondisi prima.

Baca Juga :  Cegah Perdagangan Manusia di Luar Negeri, Kemenlu Minta Masyarakat Lebih Hati-hati

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Editor : Shireni

Sumber Berita : Humas Jasa Raharja

Berita Terkait

Wali Kota Bandung Tinjau Jalur BRT, Simulasi dengan Gunakan Sepeda
Dedi Mulyadi Pastikan Kondisi Kamtimbas di Kota Depok Berjalan dengan Baik
Pemkot Bandung Siapkan Standar Pelayanan untuk Daycare
Perempuan Kepala Keluarga di Bandung Dapat Modal Usaha hingga Rp2 Juta
Wali Kota Bandung Tegaskan Paradigma Baru: Sampah Hari Ini, Habis Hari Ini!
Satpol PP Tertibkan Sejumlah PKL di Kawasan GOR Saparua
Bupati Sumedang Salurkan Bantuan untuk Anak Yatim dari IKAHI
Pemda Provinsi Jabar Terbitkan SE Terkait Pemanfaatan Gedung Sate Sebagai Cagar Budaya untuk Kegiatan Pemerintahan
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 24 April 2025 - 05:59 WIB

Cermin Berhias Pun Kini Dilengkapi Fitur AI untuk Menganalisis Masalah Kulit Wajah

Rabu, 23 April 2025 - 10:40 WIB

Wali Kota Bandung Tinjau Jalur BRT, Simulasi dengan Gunakan Sepeda

Jumat, 18 April 2025 - 10:02 WIB

Stasiun Karawang Jadi Primadona Baru Saat Musim Libur

Kamis, 17 April 2025 - 20:45 WIB

Pasar Kreatif Store Bandung Kini Hadir di Paris van Java Mal

Kamis, 17 April 2025 - 17:54 WIB

Pekanbaru jadi pusat ekspansi Ford di Sumatera, hadirkan kendaraan tangguh untuk menjawab kebutuhan medan berat dan dunia usaha

Kamis, 17 April 2025 - 11:42 WIB

Bingung Hitung Tagihan Listrik? Begini Cara Mudahnya!

Rabu, 16 April 2025 - 16:13 WIB

Gubernur Jabar Tunjuk Mardigu dan Helmi Yahya Jadi Komisaris Independen BJB

Selasa, 15 April 2025 - 15:49 WIB

Jabar Reaktivasi Jalur Kereta Api Dukung Pariwisata

Berita Terbaru

Berita Daerah

Wali Kota Bandung Tinjau Jalur BRT, Simulasi dengan Gunakan Sepeda

Rabu, 23 Apr 2025 - 10:40 WIB

Chat Icon