BANDUNG — Pada Hari Rabu, Tanggal 29 Mei 2024, PT Jasa Raharja, PT Kereta Api Indonesia (Persero), dan PT Kereta Commuter Indonesia melakukan rapat koordinasi terhadap penyempurnaan sistem host to host yang dapat mencatat jumlah penumpang kereta api secara realtime sehingga dapat dilakukan pemantauan terhadap keterjaminan penumpang kereta api.
PT Jasa Raharja dan PT kereta Api Indonesia (Persero) beserta anak perusahaan PT Kereta Api Indonesia (Persero) senantiasa melakukan peningkatan pelayanan sehingga penumpang api dapat terjamin dari kejadian seperti kecelakaan kereta api dan juga korban akibat dari tertemper oleh kereta api di perlintasan sebidang.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Editor : Dhardiana
Sumber Berita : Humas Jasa Raharja