KAB. BANDUNG — Jasa Raharja mengadakan Forum Keselamatan Lalu Lintas (FKLL) pada hari Kamis, Tanggal 31 Oktober2024 sebagai upaya meningkatkan keselamatanberkendara di wilayah Nagreg Kabupaten Bandung. Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pihak yang berperanpenting dalam pengelolaan dan penegakan keselamatanlalu lintas, termasuk Jasa Raharja, bagian KamselPolres Bandung, Dishub Kabupaten Bandung, PolsekNagreg yang berkolaborasi dengan Honda Safety Roding PT Daya Adicipta Motora Bandung dengan Pemasangan Papan Himbauan Area Rawan Kecelakaan di Titik Rawan Laka, di Jalan Raya Nagreg – GarutKabupaten Bandung guna menurunkan angka fatalitaskorban kecelakaan dimana di wilayah Nagreg inimerupakan salah satu titik rawan terjadinya kecelakaan.
FKLL kali ini menyoroti pentingnya kolaborasi antarlembaga untuk menciptakan lingkungan berkendarayang lebih aman bagi seluruh Masyarakat. Forum inidibuka dengan sambutan dari Kepala Sub Bagian Pelayanan PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat,Rosita Hulima yang menekankan bahwa angkakecelakaan lalu lintas masih menjadi tantangan besar di wilayah ini. “Kesadaran berlalu lintas yang baik bukanhanya tanggung jawab individu, melainkan juga membutuhkan dukungan dan kerja sama dari semuapihak,” ujar Rosita. Dari bagian Kamsel Polres Bandungkemudian menambahkan, “Dengan sinergi bersama, kitabisa memberikan edukasi yang efektif kepadamasyarakat tentang pentingnya keselamatanberkendara serta memperkuat upaya pencegahankecelakaan.”
Kegiatan FKLL ini juga dirangkaikan dengan pembagianstiker himbauan pesan keselamatan untukmeningkatkan keselamatan dalam berlalu lintas. MelaluiForum Keselamatan Lalu Lintas ini, Jasa Raharja dan seluruh pihak yang hadir berharap bisa memberikandampak positif dalam mengurangi angka kecelakaan lalulintas dan meningkatkan kualitas keselamatan bagi para pengguna jalan. Kegiatan ini menjadi langkah awalmenuju terciptanya budaya berlalu lintas yang lebihtertib dan aman di Kabupaten Bandung Umum, khususnya di wilayah Kecamatan Nagreg.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.
Editor : Shireni
Sumber Berita : Humas Jasa Raharja