Selain itu, dalam pernyataannya, Iwan Pasila mengharapkan Jasa Raharja dapat memberikan dampak sosial dalam bentuk awareness kepada korban kecelakaan lalu lintas dan kepada para pengendara jalan raya. Otoritas Jasa Keuangan mendukung pemberian manfaat kepada korban kecelakaan dalam bentuk kebijakan selektif untuk korban laka lantas dengan memperhatikan analisis evaluasi administrasi dan analisis evaluasi finansial.
Di akhir sesi, moderator menetapkan sepuluh kesimpulan, di antaranya:
1. Kecelakaan lalu lintas adalah extraordinary event yang perlu menjadi perhatian bersama.
2. Literasi yang dilakukan Polri perlu dukungan semua pihak untuk menciptakan ketertiban dan keselamatan berlalu lintas.
3. Korlantas mendukung pemberian selektif kebijaksanaan santunan terhadap korban penyebab kecelakaan lalu lintas yang masuk ke dalam enam kriteria pelanggaran dengan pertimbangan sosial dan kemanusiaan, termasuk kriteria pengendara yang mabuk.
4. Ombudsman melihat kecelakaan lalu lintas tidak semata-mata dibebankan kepada korban, karena kecelakaan ada kontribusi dari pemerintah yang punya tugas memfasilitasi pencegahan kecelakaan dan ketertiban. Korban harus diberikan literasi dalam menciptakan ketertiban dan keselamatan berlalu lintas.
5. Ombudsman sepakat atas rencana Jasa Raharja untuk memberikan santunan dengan kebijakan selektif, meskipun korban melakukan pelanggaran dan tidak sepenuhnya dibebankan kesalahan itu pada korban.
6. Semua pihak harus bertanggung jawab untuk menciptakan ketertiban, pencegahan kecelakaan, dan kepatuhan masyarakat.
7. Kemenhub telah mencanangkan peningkatan upaya perbaikan infrastruktur keselamatan, khususnya di tanah sebidang yang akan dimasukkan ke dalam RPM.
8. OJK mengharapkan Jasa Raharja bukan saja sebagai entitas, tetapi juga memberikan dampak sosial dalam bentuk awareness kepada korban kecelakaan lalu lintas dan awareness kepada pengendara kendaraan di jalan raya.
9. OJK mendukung untuk memberikan manfaat kepada korban kecelakaan dalam bentuk kebijakan selektif untuk korban kecelakaan lalu lintas dengan memperhatikan analisis evaluasi administrasi dan analisis evaluasi finansial.
10. Jasa Raharja perlu segera melakukan perbaikan peraturan perundang-undangan sehingga dapat meningkatkan pelayanan untuk memberikan kemanfaatan dan kepastian hukum bagi korban kecelakaan lalu lintas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Editor : Shireni
Sumber Berita : Humas Jasa Raharja


















