KAB. BANDUNG — Pada hari Selasa, Tanggal 8 Oktober 2024 bertempat di Aula Kantor Samsat Soreang Penanggung Jawab Samsat Soreang, Irwan M. Tangkudung, bersama Tim Pembina Soreang melaksanakan Sosialisasi program Pemutihan Pajak dan SWDKLLJ tahun 2024 terhadap Komunitas Ojeg Online Kabupaten Bandung. Kegiatanini dimaksudkan untuk memberikan informasi kepadapara driver Ojeg Online tentang Program PemutihanPKB dan SWDKLLJ yang berlangsung dari 1 Oktober 2024 sampai dengan 30 November 2024 ini pada kegiatan tersebut Tim Pembina Samsat Soreang juga mensosialisasikan program kerja masing masinginstansi yang berada di Kantor Bersama Samsat.
Adapun manfaat dalam melaksanakan kewajibanpembayaran pajak dan SWDKLLJ akan dirasakan juga oleh pengguna jalan dan penumpang kendaraanbermotor umum. Dengan membayar SWDKLLJ dan IWKBU, penumpang kendaraan bermotor umum akanberada dalam jaminan Undang-undang 33 dan 34 tahun1964 dalam hal keterjaminan asuransi kecelakaan lalulintas jalan.
Dengan adanya kegiatan Sosialisasi ini diharapkan para peserta yang tergabung dalam komunitas Ojeg Online Kabupaten Bandung dapat ikut serta mensukseskanProgram Pemutihan PKB dan SWDKLLJ yang sedangberlangsung ini dengan memberikan informasi Program Pemutihan PKB dan SWDKLLJ kepada masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.
Editor : Shireni
Sumber Berita : Humas Jasa Raharja