JAKARTA – Direktur Operasional PT Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, menandatangani Deklarasi Peneguhan Komitmen Bersama untuk Kesiapan Implementasi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dalam acara yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan, di Jakarta, Rabu (18/09/2024).
Penandatanganan komitmen bersama ini dilakukan dalam rangka implementasi Opsen PKB dan BBNKB yang akan berlaku efektif mulai 5 Januari 2025. Kebijakan ini diatur dalam Pasal 191 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UUHKPD).
Dewi menyampaikan bahwa Jasa Raharja siap berkolaborasi dan mendukung upaya untuk memastikan kelancaran implementasi kebijakan ini. “Jasa Raharja berkomitmen penuh dalam mendukung setiap langkah yang diambil untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan PKB dan BBNKB,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelaksana Harian (Plh) Dirjen Bina Keuangan Daerah, Horas Maurits Panjaitan, menjelaskan bahwa Opsen PKB dan BBNKB adalah regulasi yang dirancang untuk memberikan efisiensi dan kemudahan, khususnya bagi pemerintah kabupaten/kota. Pihaknya juga telah mengeluarkan surat edaran terkait sinergi pemungutan Opsen serta surat mengenai percepatan sinergi Opsen.
“Salah satu hal yang perlu dipersiapkan adalah bagaimana implementasinya nanti. Langkah-langkah konkret dari pemerintah daerah dan para stakeholder terkait untuk optimalisasi penerimaan yang bersumber dari Opsen PKB dan BBNKB harus dipikirkan matang-matang,” tambah Horas.
Editor : Shireni
Sumber Berita : Humas Jasa Raharja
Halaman : 1 2 Selanjutnya