KAB. MAJALENGKA — Jasa Raharja Cirebon serahkan santunan meninggal dunia kepada anggota polri Batalyon Brimob D Pelopor Satbrimob Polda Jabar yang terlibat kecelakaan di jalan umum antara Ciamis – Cikijing tepatnya di Desa Sukamukti Kecamatan Cikijing Kabupaten Majalengka, pada Senin (19/02/2024).
Kecelakaan yang terjadi pada hari minggu tanggal 18 Februari 2024 tersebut melibatkan kendaraan sepeda motor yang di kendarai oleh korban bertabrakan dengan kendaraan yang tidak diketahui identitasnya yang datang dari arah Cikijing menuju Ciamis. Akibatnya korban meninggal dunia dan dievakuasi ke Puskesmas Cikijing.
Kepala Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat, Hendriawanto melalui Kepala Jasa Raharja Perwakilan Cirebon, Danny Firnando bersama Kasatlantas Polres Majalengka AKP Mochammad Ali, SH.,MM., menyampaikan turut berduka cita atas musibah kecelakaan yang menimpa korban, semoga almarhum diterima di sisi Tuhan Yang Maha Esa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah dimana ahli waris korban adalah ayah kandung. Langkah cepat dan proaktif ini dalam rangka pelayanan santunan yang cepat, sesuai harapan masyarakat yang menjadi korban.
PT Jasa Raharja sebagai Member of Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud Negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan.
Editor : Dhardiana
Sumber Berita : Humas Jasa Raharja Jabar
Halaman : 1 2 Selanjutnya