Jasa Raharja Cirebon dan Paguyuban Perahu Eyang Jagaraksa Kerjasama berikan Kepastian Perlindungan Kepada Penumpang Transportasi Air

- Publisher

Senin, 15 Mei 2023 - 12:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CIREBON — Guna memberikan perlindungan kepada para penumpang angkutan umum, Jasa Raharja Perwakilan Cirebon bersama Paguyuban Perahu Eyang Jagaraksa menggelar kegiatan penandatanganan perjanjian kerjasama dalam pengutipan dan penyetoran IWKL. Penandatanganan PKS dilakukan Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Cirebon Bapak Danny Firnando dan Ketua Paguyuban Perahu Bapak Didin Jamaludin, Senin 15 Mei 2023.

Tujuan dilakukan PKS ini adalah untuk mempermudah para pengusaha atau pemilik kapal angkutan penumpang dan wisata untuk menyetorkan IWKL yang dikutip dari penumpang dan memastikan penumpang/pengguna jasa kapal pelayaran, penyeberangan maupun kapal wisata tersebut dijamin oleh PT Jasa Raharja apabila kapal tersebut mengalami kecelakaan.

Baca Juga :  Jasa Raharja Jawa Barat Gerak Cepat Santuni Ahli Waris Kecelakaan di Kecamatan Buah Batu Kota Bandung

Danny menyampaikan bahwa kegiatan penandatanganan PKS ini sebagai salah satu upaya dalam rangka memberikan kepastian perlindungan kepada masyarakat pemakai moda transportasi angkutan umum khususnya angkutan laut, sungai dan penyeberangan terhadap resiko kecelakaan saat menggunakan alat transportasi umum, dengan memastikan kondisi kapal yang sudah terjamin UU No.33 Tahun 1964.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Disamping itu, kegiatan ini juga sebagai sarana sosialisasi peningkatan kesadaran dan keselamatan lalu lintas bagi pemakai kendaraan bermotor maupun penumpang angkutan umum. Dapat diketahui bahwa Pembayaran Premi dalam program asuransi kecelakaan pada PT Jasa Raharja ada 2 (dua) bentuk yaitu Iuran Wajib (IW) dan Sumbangan Wajib (SW).

Baca Juga :  Upaya Jasa Raharja Tekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan Tol

Iuran Wajib dikutip atau dikenakan kepada penumpang alat transportasi umum sesuai dengan UU No. 33 Tahun 1964. Sumbangan Wajib dikutip atau dikenakan kepada pemilik kendaraan bermotor sesuai dengan UU No. 34 Tahun 1964.

Editor : Dhardiana

Sumber Berita : Humas Jasa Raharja Jabar

Berita Terkait

Jasa Raharja Samsat Padalarang Jajaki Kerjasama Merchant Bersama Gerai Kopi Kenangan Padalarang
Tim Pembina Samsat Rancekek Gelar Operasi Gabungan Untuk Optimalkan Kepatuhan Masyarakat Dalam Membayar Pajak Kendaraan Bermotor
Jasa Raharja Purwakarta Berikan Voucher dan Souvenir Kepada Pengendara yang Taat Bayar Pajak Kendaraan
Jasa Raharja Bersama Tim Pembina Samsat Soreang Gelar Operasi Pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor
Sosialisasi Layanan Samsat di Kelurahan Caringin Kecamatan Bandung Kulon Samsat Kota Bandung I Padjajaran
Jasa Raharja Samsat Rancaekek Tandatangani Komitmen dengan Bank BJB Cabang Majalaya
Jasa Raharja Purwakarta Sosialisasi PembayaranPajak Digital, JRku dan JR Safety Road
Jasa Raharja Purwakarta Jajaki merchant lokal, Berikan Diskon Spesial bagi pemilik kendaraan yang taat Pajak
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 12 September 2024 - 13:49 WIB

Jasa Raharja Samsat Padalarang Jajaki Kerjasama Merchant Bersama Gerai Kopi Kenangan Padalarang

Rabu, 11 September 2024 - 11:23 WIB

Jasa Raharja Purwakarta Jajaki merchant lokal, Berikan Diskon Spesial bagi pemilik kendaraan yang taat Pajak

Senin, 9 September 2024 - 12:06 WIB

Jasa Raharja Samsat Rancaekek Lakukan Penjajakan Kerjasama Merchant Bersama Indomaret

Minggu, 8 September 2024 - 15:26 WIB

Jasa Raharja Dorong UMKM Mitra Binaan Berikan Pengaruh Positif Bagi Lingkungan

Sabtu, 7 September 2024 - 11:56 WIB

Catat! Ini Daftar Hotel dengan Diskon 80 Persen Saat Bandung Great Sale 2024

Rabu, 4 September 2024 - 13:42 WIB

Siapkan Generasi Muda untuk Mensejahterakan Masyarakat Jawa Barat, BINUS Bandung Resmikan Jurusan Digital Psychology

Selasa, 3 September 2024 - 11:58 WIB

Jasa Raharja Tasikmalaya Gandeng Mechant Lokal Tawarkan Diskon Bagi Warga Taat Pajak

Selasa, 3 September 2024 - 11:27 WIB

HLF MSP & IAF 2024: PTDI Tanda Tangani Sejumlah Perjanjian, Salah Satunya Kontrak Penjualan Pesawat N219

Berita Terbaru