CIMAHI — Hari Kamis tanggal 22 Agustus 2024 Jam 09.30 Wibbertempat di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor SamsatCimahi Jalan Jend. H Amir. Rapat tersebut dihadiri oleh Pihak Bapenda Kepala P3DW Kota Cimahi Ibu Reni Astati S.STP. M.M Penanggung Jawab Jasa RaharjaSamsat Cimahi Restu Indra Perman, PIN KAS BJB Samsat Cimahi Ibu Rosmeti, Kanit Regiden Kota CimahiIpda Riswan SH.
Rapat tersebut membahas tentang akandilaksanakannya Operasi gabungan yang merupakanbagian dari upaya Samsat Cimahi dalam meningkatkankesadaran dan kepatuhan masyarakat terkait kewajibandalam membayarkan pajak kendaraan bermotor. Selain itu Operasi gabungan ini akan terus dilakukan secaraberkala untuk memastikan kepatuhan masyarakat dalammembayarkan pajak kendaraan.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Editor : Shireni
Sumber Berita : Humas Jasa Raharja