CIMAHI — Pada hari Senin, (12/8) Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kota Cimahi, Restu Indra Permana dengan sigap melaksanakan survei di Tempat Kejadian Perkara (TKP) terkait korban tertabrak kereta api di perlintasan kereta api KM 136, arah Purwakarta, tepatnya Desa Rendeh Cikalong Wetan KabupatenBandung Barat.
Insiden tragis ini terjadi pada hari senin tanggal 12 Agustus 2024, menyebabkan dampak yang mengharukan bagi keluarga korban dan masyarakat sekitar. Restu melakukan proaktif segera bertindak cepat untuk survei TKP dan menyelidiki terkait saksi-saksi di lokasi kejadian dan mendukung upaya penanganan korban.
Dalam penjelasan yang diberikan, Restu menyampaikan“Kami berduka cita atas kejadian yang dialami korban kepada keluarganya. Survei yang kami lakukan bertujuan sebagai pemenuhan syarat administrasi untuk pemberian santunan kepada ahli waris korban, ungkap Restu ”.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jasa Raharja melalui Restu juga menyatakan komitmennya dalam memberikan dukungan penuh terhadap proses pemberian santunan. Selain itu kami bersama pihak terkait senantiasa bekerja sama dalam mengambil langkah-langkah preventif yang diperlukan untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa yang akan datang.
Kami mengajak semua pihak untuk bersama-sama memberikan dukungan moral dan doa bagi keluarga korban dalam menghadapi masa-masa sulit ini. Semoga dengan kerjasama dan solidaritas, kita dapat mencegah kejadian yang tidak diinginkan di masa mendatang.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.
Editor : Shireni
Sumber Berita : Humas Jasa Raharja