BOGOR — Menyambut datangnya bulan suci Ramadhan 1446 H, PT. Jasa Raharja Cabang Bogor menghadiri acara cucurak yang diselenggarakan oleh DPC OrgandaKabupaten Bogor. Kegiatan yang berlangsung di Kantor DPC Organda ini menjadimomentum berharga untuk mempererat silaturahmi dan memperkuat sinergi antaraJasa Raharja dan para pemangku kepentingan di sektor transportasi, Rabu (26/02).
Dalam kesempatan ini, Jasa Raharja Cabang Bogor diwakili oleh Fajar Nurdiansyah,Penanggung Jawab Bidang Asuransi, Kehadiran Jasa Raharja dalam acara inimenunjukkan komitmen perusahaan dalam menjalin hubungan harmonis denganmitra strategis, khususnya dalam mendukung upaya peningkatan keselamatantransportasi di wilayah Kabupaten Bogor.
Acara cucurak sendiri merupakan tradisi yang sudah mengakar di masyarakat Jawa Barat, sebagai bentuk kebersamaan dalam menyambut bulan penuh berkah, Ramadhan. Momen ini juga dimanfaatkan untuk berbagi informasi dan membahasberbagai isu transportasi, termasuk peran Jasa Raharja dalam memberikanperlindungan asuransi bagi pengguna jasa angkutan umum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jasa Raharja senantiasa berkomitmen untuk terus berkolaborasi dengan Organdadalam menciptakan sistem transportasi yang lebih aman dan nyaman bagimasyarakat. Kami berharap sinergi ini semakin kuat dan memberikan manfaat bagisemua pihak,” ujar Fajar Nurdiansyah dalam sambutannya.
Acara berlangsung dalam suasana penuh keakraban, dengan dihadiri oleh para pengurus Organda dan perwakilan instansi terkait. Dengan adanya silaturahmi ini, diharapkan koordinasi antara Jasa Raharja dan Organda semakin solid, sehinggadapat memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, khususnya dalam halperlindungan asuransi kecelakaan lalu lintas.
Sebagai lembaga yang bertugas memberikan santunan bagi korban kecelakaan lalulintas, Jasa Raharja terus berinovasi dalam meningkatkan pelayanan kepadamasyarakat. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan memperkuat kerjasama dengan berbagai pihak, termasuk Organda, untuk meningkatkan kesadaranakan pentingnya keselamatan berkendara.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.
Editor : Shireni
Sumber Berita : Humas Jasa Raharja


















