KAB. PURWAKARTA — Mobile Service Jasa Raharja Purwakarta Adi Purnomo Bersama Kanit Kamsel IPDA Nopiansyah dan tim dariRS Siloam Purwakarta melaksanakan kegiatanPenanganan Pertama Gawat Darurat (PPGD) yang bertempat di ruang Sartas Polres Purwakarta.(04/11/2024). Kegiatan ini di ikuti oleh perwakilan dariPerusahaan angkutan umum,ojek online yang ada di Purwakarta.Dalam kegiatan ini bertujuan untukmeningkatkan pengetahuan dan keterampilan dalammenangani situasi darurat medis
Instruktur tim medis dari RS Siloam Purwakartamemberikan simulasi langsung mengenai caramenangani cidera serius,resusitasi jantung paru (CPR) serta penanganan luka dan cidera.selain itu,peserta juga diberikan simulasi praktis untuk pemahaman dan keterampilan yang telah dipelajari.
Adi purnomo menyatakan bahwa kegiatan inimerupakan salah satu upaya Jasa Raharja untuk terusmeningkatkan pengetahuan dan keterampilanmasyarakat “Jasa Raharja terus berperan aktif dalammenurunkan angka kecelakaan dan tingkat fatalitaskorban. Salah satunya melalui kegiatan edukatif sepertiPelatihan Penanganan Gawat Darurat (PPGD), di mana dengan adanya pelatihan tersebut, masyarakatdiharapkan dapat berperan aktif untuk memberikanpertolongan pertama kepada korban kecelakaan, sertalebih memahami pihak-pihak mana saja yang dapatdihubungi guna membantu korban. Sehingga jumlahkorban yang meninggal dunia dapat ditekan,” ujarnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Para peserta pelatihan menyambut baik inisiatif ini, dengan banyak di antara mereka yang mengakumendapatkan pengetahuan baru yang sangat bermanfaat. “Ini sangat penting, terutama bagi kami yang sering menggunakan transportasi laut. Sekarangkami lebih tahu bagaimana cara bertindak cepat dan tepat saat menghadapi situasi darurat,” kata salah satupeserta. Sebagai penutup, kegiatan PPGD inidiharapkan dapat menjadi langkah awal untukmembangun kesadaran akan pentingnya pertolonganpertama di masyarakat, serta mendorong kolaborasiantara Jasa Raharja, Unit Kamsel ,Rumah Sakit, dan masyarakat alat transportasi umum pdalammeningkatkan kesehatan dan keselamatan.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.
Editor : Shireni
Sumber Berita : Humas Jasa Raharja