KAB. BANDUNG — Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat KabupatenBandung II Soreang, H. Irwan Mansyur Tangkudung dan Pelaksana Administrasi Samsat Outlet Pangalengan, Mirna Rosa Indah bersama mitra dari KepolisianPolresta Bandung dan P3D Wilayah KabupatenBandung II Soreang melaksanakan KegiatanPemeriksaan Pajak dan masa berlaku SWDKLLJ Kendaraan bermotor baik Kendaraan Pribadi, Kendaraan angkutan umum dan barang maupunkendaraan Dinas Pemerintah Daerah pada tanggal 14 November 2024 di Jalan Raya Katapang, KabupatenBandung. Kegiatan ini juga untuk mensosialisasikanprogram pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diadakan dari tanggal 1 Oktober 2024 sampai dengan30 November 2024.
Kegiatan Pemeriksaan Pajak, masa berlaku SWDKLLJ dan Iuran Wajib Kendaraan bermotor umum ini rutin dilakukan oleh pihak Jasa Raharja Bersama Mitra Kepolisian dan Mitra Bapenda untuk memastikan masa berlaku Pajak, SWDKLLJ dan Iuran Wajib para pemilikkendaraan penumpang umum dalam kondisi aktif (sudahmembayar) kewajibannya.
Dalam kesempatan tersebut, Irwan M Tangkudungmenyampaikan kepada pengendara yang terjaringmengenai pentingnya pajak untuk Pembangunan Jawa Barat, Santunan Kecelakaan Lalu Lintas itu bersumberdari SWDKLLJ yang dibayarkan Masyarakat tiap tahundi Samsat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.
Editor : Shireni
Sumber Berita : Humas Jasa Raharja